Jateng
Jumat, 2 September 2022 - 13:51 WIB

Pengurus BEM FPIK Undip Dipecat, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Widya Puraya Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang berinisial MZI diduga melakukan pelecehan seksual.

Informasi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan MZI itu bahkan dibagikan akun resmi BEM FPIK Undip, @bemfpikundip, Kamis (1/9/2022).

Advertisement

Dalam unggahan tersebut, akun @bemfpikundip menyatakan bahwa pihaknya telah memberhentikan MZI dari posisi Kepala Bidang LHK BEM FPIK Undip tahun 2022. Alasannya, pengurus BEM FPIK Undip itu melakukan tindak pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.

“Hal ini merupakan bentuk tindakan tegas dari BEM FPIK Undip 2022 yaitu tidak menolerasi adanya berbagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pengurus BEM FPIK Undip 2022,” tulis akun @bemfpikundip.

Dalam unggahan itu, akun BEM FPIK Undip turut mengunggah foto pengurus BEM FPIK yang diduga melakukan pelecehan seksual. BEM FPIK Undip juga mencantumkan link surat keputusan pemecetan terduga pelaku dari kepengurusan BEM.

Advertisement

Baca juga: Waduh! Dosen Undip Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebar Isu Kumpul Kebo

Sementara itu dalam SK Pemberhentian Kepala BLHK BEM FPIK Undip yang ditandatangani Ketua BEM FPIK Undip, Kristama Aritonang, tertanggal 1 September 2022, dijelaskan korban pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku mencapai lima orang.

Disebutkan juga dugaan pelecehan seksual itu terungkap dari laporan dua korban melalui Whatsapp kepada Wakil Ketua BEM FPIK Undip, Yaasin Bani Rizky Purba, pada 26 Juli 2022.

Advertisement

Setelah itu, BEM FPIK Undip pun melakukan pemanggilan dan mendengarkan keterangan terduga pelaku pada 3 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan itu, MZI memang terbukti melakukan pelecehan seksual, hingga akhirnya diputuskan untuk diberhentikan dari struktur organisasi BEM FPIK Undip.

Baca juga: Ealah! Pesantren di Banjarnegara Milik Guru Ngaji Cabul Tak Terdaftar Kemenag

Kendati demikian, jumlah korban MZI rupanya tidak hanya dua orang. Pada 24 Agustus 2022, BEM FPIK Undip menerima tiga laporan tambahan korban pelecehan seksual secara fisik yang dilakukan MZI.

“Bahwa BEM FPIK Undop tidal menoleransi segala bentuk tindak kekerasan seksual dan memastikan akan memberikan sanksi yang tegas kepada fungsionaris apabila terbukti,” tulis surat keputusan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif