Jateng
Rabu, 14 November 2018 - 15:50 WIB

Pengusaha Optimistis Industri Jateng Tetap Tumbuh 5%-10% di Tahun Politik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan pengusaha di Jawa Tengah mengungkapkan optimisme industri Jateng terus tumbuh 5%-10% hingga akhir tahun 2018. Kenaikan tertinggi bakal dibukukan industri garmen dengan kontribusi cukup besar.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi menuturkan industri di Jateng terus mengalami tren yang positif, terutama untuk pengolahan. Hal ini, dibuktikan dengan menjamurnya industri garmen di provinsi ini.

Advertisement

“Industri di Jateng memang mengalami pertumbuhan positif. Meskipun tahun ini merupakan tahun politik, namun industri Jateng tidak berpengaruh dengan gejolak politik yang ada,” kata Frans, Selasa (13/11/2018).

Sementara itu, ketika ditanya mengenai penetapan UMK, Frans berharap kepada pemerintah tiap kabupaten dan kota di Jateng mematuhi PP 78/2018 mengenai pengupahan. Pasalnya, Pemprov Jateng memperbolehkan tiap-tiap kabupaten dan kota menaikkan UMK sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) setempat.

Menurutnya, kalangan pengusaha di Jateng sudah berkomitmen untuk memenuhi usulan pemerintah menaikan upah buruh sebesar 8,03%. Sebab, kegiatan usaha di Jateng juga sedang mengalami kenaikan.

Advertisement

Kendati demikian, dikatan Frans pro dan kontra mengenai kenaikan UMK pasti ada. Hal ini karena, pasti ada satu atau dua pengusaha yang tidak setuju dengan kenaikan UMK sampai 8,03%.

“Pro kontra mengenai kenaikan UMK pasti ada. Karena pasti ada salah satu pengusaha yang tak setuju adanya kenaikan UMK. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah 21 November nanti untuk pengumuman UMK masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Frans menambahkan kenaikan upah akan menyejahterakan kalangan buruh. Hal ini berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat yang naik setiap harinya.

Advertisement

“Kebutuhan tiap hari terus naik. Jika upah tidak dinaikkan maka akan memberatkan buruh yang bekerja,” katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan jika formula kenaikan upah buruh sampai 8,03% sudah sangat tepat. Sebab, perhitungan mengenai angka inflasi dan pendapatan sudah dihitung betul oleh pemerintah.

“Formula kenaikan upah buruh dengan PP 78 sudah sangat tepat dan merupakan win win solution. Saya berharap agar tidak usah gaduh dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif