Jateng
Rabu, 8 Agustus 2018 - 23:50 WIB

Pengusaha Penyuap Bupati Kebumen Dibui 2 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Pengusaha asal Kebumen Khayub Muhammad Lutfi dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas pemberian suap kepada bupati nonaktif Yahya Fuad yang bertujuan untuk memperoleh proyek di kabupaten tersebut.</p><p>Hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (8/8/2018) itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.</p><p>Dalam putusannya, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani masa hukumannya. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.</p><p>Mantan calon bupati Kebumen itu memberikan uang suap yang totalnya mencapai sekitar Rp5,9 miliar kepada Yahya Fuad. Pemberian uang suap tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh proyek yang dibiayai oleh APBD di kabupaten tersebut.</p><p>Uang suap tersebut, masing-masing diserahkan melalui tiga orang, yakni dua anggota tim pemenangan bupati Kebumen saat pilkada, Barli Halim dan Hojin Ansori, serta melalui Sekda Adi Pandoyo. Uang suap senilai Rp2 miliar itu diberikan terdakwa melalui Barli Halim yang berasal dari <i>fee </i>5% dalam proyek Rumah Sakit Prembun.</p><p>Adapun sisanya diberikan melalui Hojin dan Adi Pandoyo yabg berasal dari fee proyek senilai Rp36 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif