Jateng
Senin, 21 November 2022 - 15:37 WIB

Pengusaha Tolak Permenaker 18/2022, Buruh Jateng: UMK 2023 Naik 13% Harga Mati

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa dari kalangan buruh SPN Jateng saat menggelar aksi tuntutan kenaikan UMP dan UMK Jateng 2023 di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (21/11/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Serikat pekerja atau buruh yang tergabung dalam SPN Jawa Tengah (Jateng) menilai pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang menyatakan Permenaker Nomor 18/2022 untuk penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK 2023 bisa memberatkan pengusaha hanyalah akal-akalan. SPN Jateng meminta pengusaha untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah terkait formula pengupahan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jateng, Sutarjo, mengatakan penolakan Apindo Jateng terkait penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dinilai tak wajar. Bahkan, pihaknya berani menyebut narasi yang telah dibangun para pengusaha hanya menyesatkan.

Advertisement

“Apindo menolak Permenaker 18/2022 ini aneh. Tak wajar. Pengusaha butuh buruh. Tanpa buruh pengusah tak bisa mendapat keuntungan,” seru Sutarjo saat berorasi di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (21/11/2022) siang.

Lebih lanjut, Sutarjo menilai isu pemutusan hak kerja (PHK) massal yang selalu dinarasikan juga bohong belaka. Mereka menilai hal itu hanyalah untuk mengelabuhi kalangan buruh agar kenaikan UMP maupun UMK di Jateng pada 2023 tak mencapai 13 persen.

Advertisement

Lebih lanjut, Sutarjo menilai isu pemutusan hak kerja (PHK) massal yang selalu dinarasikan juga bohong belaka. Mereka menilai hal itu hanyalah untuk mengelabuhi kalangan buruh agar kenaikan UMP maupun UMK di Jateng pada 2023 tak mencapai 13 persen.

“Oleh karena itu, narasi yang dibangun pengusaha terkait PHK besar-besaran, kemudian perusahaan tutup, itu adalah bohong. Jangan percaya, karena tidak masuk akal dan tidak benar,” jelasnya.

Baca juga: Terbit Permenaker 18/2022, SPSI Wonogiri Tetap Usul UMK Sekitar Rp2 Juta

Advertisement

Aksi Lanjutan

“Saya katakan 13 persen itu wajar. Kalau Gubernur mengatakan akan peduli rakyat, menyejahterakan tapi malah yang terjadi saat ini apa? Tahun 2023 tidak dinaikan UMK 13 persen, maka omong kosong. Jadi kawan-kawan semua, saya mohon aksi kali ini kita kawal, perjuangkan bersama. UMK [tiap daerah di Jateng] naik 13 adalah harga mati. Bila perlu saat rapat Dewan Pengupahan, kita lakukan aksi lagi hingga tercapai [naik 13 persen],” ujarnya.

Sekadar informasi, saat ini tengah terjadi aksi massa di depan Kantor Gubernur Jateng dari kalangan buruh yang menuntut kenaikan UMK dan UMP 2023 sebesar 13 persen. Massa aksi memadati sepanjang Jalan Pahlawan, Kota Semarang, sejak pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Beratkan Pengusaha, Apindo Jateng Tolak Permenaker 18/2022 Soal Penetapan UMP

Advertisement

Sebelumnya, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, mengaku kecewa dengan keputusan Menaker, Ida Fauziyah, yang menggunakan Permenaker No.18/2022 dalam penetapan UMP, yakni 10 persen. Pasalnya, aturan itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 yang sebelumnya dibuat untuk mengatur tentang sistem pengupahan.

“Pemenaker 18 kita tolak. Apindo seluruh Indonesia tolak itu. Kita tolak. Kita akan terapkan PP 36 mengenai pengupahan,” kata Frans.

Frans menegaskan pemerintah harus menggunakan PP 36 dalam menentukan batasan upau minimum. Sebab, formula itu yang dinilai lebih ideal untuk menentukan besaran upah di tiap kabupaten/kota.
.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif