SOLOPOS.COM - Salah seorang personel Polda Jateng, Kompol Miftahul Ulum, tengah menunjukkan gula pasir kristal yang disita Satgas Mafia Pangan di salah satu gudang kayu lapis di Kendal, beberapa waktu lalu. (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Penimbunan gula pasir seberat 39 ton diduga dilakukan seorang pengusaha kayu lapis di Kendal.

Semarangpos.com, SEMARANG – Tim Satgas Mafia Pangan Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita 39 ton gula kristal putih merek Gendhis yang tidak bersertifikat SNI dari sebuah gudang kayu lapis di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Berton-ton gula itu diduga merupakan hasil penimbunan yang dilakukan spekulan menjelang bulan puasa Ramadan 2017.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, menyebutkan gula pasir itu dirampas oleh tim Satgas Mafia Pangan Polda Jateng sebagai upaya mengantisipasi lonjakan harga pangan menjelang Ramadan 2017. “Kami tidak ingin menunggu lonjakan harga pangan, tapi memantau dan melakukan upaya-upaya paksa apabila ada indikasi penimbunan. Setelah melakukan interogasi kepada beberapa orang saksi, kami  langsung melakukan penyitaan,” beber Djarod saat jumpa pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (23/5/2017).

Djarod menuturkan gula kristal yang harganya ditaksir mencapai Rp487,5 juta itu disita di gudang kayu lapis milik PT KMP di Jl. Pelabuhan Kendal, Kaliwungu, Kendal, Rabu (10/5/2017). Sebelum melakukan penyitaan, Satgas Mafia Pangan Polda Jateng menemukan fakta bahwa PT KMP ternyata tidak mengantongi dokumen perizinan usaha di bidang industri perdagangan gula kristal. “Izin PT itu hanya bergerak dalam bidang produksi kayu. Sementara izin industri perdagangan gula tidak ada,” ujar Djarod.

Djarod menambahan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, gula tersebut diketahui milik Direktur PT KMP, Lie Kamadjaja. Meski demikian, Polda masih melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga belum berani menetapkan satu tersangka pun dalam kasus ini. “Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan perbuatan pidana, maka kami akan kenakan Undang-Undang Pangan, Perindustrian, Perdagangan, maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas Djarod.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Egi Adrian Suez, menuturkan terbongkarnya penimbunan gula kristal itu berawal dari kecurigaan polisi setelah Tim Satgas Mafia Pangan Polda Jateng mendapat laporan bahwa di gudang kayu lapis di Kendal itu tersimpan puluhan ton gula kristal.

“Setelah kami selidiki ternyata benar jika gudang kayu lapis itu menyimpan puluhan ton gula kristal. Saat kami telusuri, SIUP-nya juga hanya bertuliskan perdagangan kayu dan bukan gula. Oleh sebab itu, kami pun melakukan penyitaan,” beber Egi.

Egi menambahkan selain terancam hukuman atas dugaan penimbunan bahan pokok, pemilik gudang juga terancam izin usahanya dicabut. Hal itu dikarenakan ia melanggar ketentuan dengan melakukan usaha yang tidak sesuai dengan perizinannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya