Jateng
Jumat, 23 Januari 2015 - 22:50 WIB

PENINGKATAN KARIER : 37 PNS di Temanggung Berhak Ikuti Seleksi Jabatan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Dok)

Peningkatan karier PNS di Temanggung kini menggunakan sistem seleksi. Setidaknya ada 37 PNS di Temanggung yang berhak ikut seleksi jabatan 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Sekitar 37 pegawai negeri sipil di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berhak mengikuti seleksi terbuka jabatan eselon II, kata Kepala Badan Kepegawaian Derah Kabupaten Temanggung, Djafar.

“Mereka berhak untuk mendaftar seleksi terbuka tiga jabatan eselon II yang kosong karena mereka telah memenuhi kepangkatan minimal IVB dan eselon IIIA,” katanya usai pelantikan Asisten I, II, dan III Sekda Temanggung seperti dikutip Antara, Jumat (23/1/2015).

Advertisement

Ia menyebutkan ketiga jabatan eselon II yang kosong tersebut, yakni Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Kepala Bapermades, dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sesuai peraturan, katanya, jabatan kosong tersebut nantinya diisi melalui seleksi terbuka, sebelumnya dilakukan pendaftaran oleh semua pegawai yang memenuhi syarat. Waktu pendaftaran selama 15 hari. Seleksi terbuka segera diselenggarakan, yang ingin menduduki jabatan tersebut untuk mendaftar.

“Sifatnya bukan meminta jabatan, tetapi prosedur untuk menduduki jabatan eselon II regulasinya seperti itu,” katanya.

Advertisement

Ia menuturkan tahapan pada Senin (26/1/2015) akan dilakukan rapat panitia seleksi untuk menentukan persyaratan yang diharus dipenuhi.

“Setelah rapat nanti ada jadwal, kemudian kami lapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya proses pendaftaran dimulai kalau ada persetujuan dari KASN.

Ia menyebutkan proses seleksi meliputi administrasi dan kompetensi. Tim seleksi akan menentukan tiga besar yang kualitasnya sama kemudian pengambil kebijakan yaitu pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini bupati menentukan satu di antara tiga besar tersebut.

“Tidak harus orang yang menduduki nomor satu dalam seleksi yang dipilih, karena bupati juga akan mempertimbangkan rekam jejak orang yang bersangkutan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif