Jateng
Rabu, 13 Agustus 2014 - 19:55 WIB

PENIPUAN INVESTASI : Terbukti Menipu Calon Haji, Bos Iqro Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Direktur CV Iqro Manajemen, Agung Ahmad Budiman dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara untuk kedua kalinya dalam kasus penipuan investasi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2014), terdakwa terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan uang jamaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci oleh perusahaan miliknya.

Advertisement

Hakim Ketua Budi Susanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Jemaah haji dan umrah yang sudah mendaftar ternyata tidak diberangkatkan sesuai waktu yang dijanjikan. Uang yang telah dibayarkan seharusnya dikembalikan, tapi terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya,” ucapnya.

Total kerugian jamaah calon haji dan umrah yang telah membayar mencapai Rp994 juta.

Advertisement

Sebelumnya, CV Iqro Manajemen yang memiliki sejumlah unit usaha di bidang transportasi, SPBU serta perjalanan Haji dan Umrah menjanjikan keuntungan sebesar 17% dari modal yang diinvestasikan.

Namun, lanjut Budi, ternyata CV Iqro tidak memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menjalankan usaha perjalanan haji dan umrah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif