Jateng
Kamis, 18 Juni 2015 - 01:50 WIB

PENIPUAN KARANGANYAR : Bos PT Palur Raya Ditangkap Seusai Sembahyang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penipuan Karanganyar menyeret Direktur PT Palur Raya, Sindhu Darmali, ke bui.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Aparat gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa (16/6/2015), menangkap Direktur PT Palur Raya, Sindhu Darmali, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penipuan giro bilyet di Kabupaten Karanganyar beberapa tahun lalu.

Advertisement

“Ditangkap Selasa malam seusai sembahyang di Kelenteng Tay Kak Sie,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Rabu (17/6/2015).

Mantan Ketua Yayasan Kelenteng Tay Kak Sie Semarang itu ditangkap oleh petugas gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kejaksaan Negeri Karanganyar. Setelah ditangkap, kata dia, buronan Kejaksaan Negeri Karanganyar tersebut sempat dibawa ke Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang untuk dipemeriksa kesehatannya.

Setelah dipastikan kondisinya sehat, lanjut Eko, Sindhu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Surakarta dengan menggunakan ambulans. Sindhu Darmali diadili dalam perkara penipuan giro bilyet senilai Rp3,5 miliar di Pengadilan Negeri Karanganyar pada 2012 silam.

Advertisement

Pengadilan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun kepada Sindhu. Putusan pengadilan tersebut dikuatkan dengan putusan kasasi MA pada Januari 2014 yang menyatakan Sindhu harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Sindhu dinyatakan sebagai buron setelah terbitnya putusan kasasi MA tersebut.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif