SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil rental atau sewaan yang digelapkan penipu. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Penipuan dengan modus operandi penggelapan mobil sewaan yang dilakukan warga Jepara dihentikan polisi Kudus.

Semarangpos.com, KUDUS — Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menangkap warga Jepara yang disangka sebagai pelaku penipuan dengan modus operandi penggelapan 42 mobil sewaan. Polisi juga merampas puluhan mobil rental yang telah digadaikan maupun dijualnya kepada orang lain sebagai barang bukti kasus pidana tersebut.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning didampingi Kasatreskrim AKP Kurniawan Daeli di Kudus, Kamis (20/4/2017), pelaku penggelapan 42 mobil milik sejumlah usaha persewaan di berbagai daerah di Jateng itu bernama M. Zainul Anwar, warga Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Menurut Kantor Berita Antara, kendati kasus penipuan dengan modus operandi penggelapan mobil rental itu baru diungkapkan kepada publik, sejatinya lelaki itu sudah ditangkap anak buah Agusman sejak Rabu (4/4/2017).

Pengungkapan kasus penipuan dengan modus operandi penggelapan puluhan mobil rental itu, katanya, berawal dari laporan salah satu korbannya bernama Kambali asal Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus. Awalnya, kata dia, pelaku menyewa tiga unit kendaraan roda empat kepada korban pada bulan November 2016.

Ketiga kendaraan tersebut, yakni Daihatsu Terios, Daihatsu bak terbuka serta Daihatsu Grand Max. “Jangka waktu persewaan tersebut, sekitar satu bulan,” ujarnya.

Pada awal transaksi, katanya, pelaku membayar separuh dari nilai total sewa kendaraan tersebut. Mendekati jatuh tempo, katanya, pelaku ternyata tidak mampu melunasinya, kemudian menggadaikan ketiga mobil persewaan tersebut kepada orang lain tanpa izin pemilik mobil tersebut.

Uang hasil gadai tersebut, selanjutnya digunakan untuk membayar biaya sewa kendaraan lain yang juga digelapkan yang totalnya mencapai Rp200 juta per bulannya. “Sebagian uang hasil kejahatannya itu, juga dipakai untuk memperbaiki rumahnya,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus penggelapan tiga mobil tersebut, kemudian polisi juga mengungkap kasus serupa yang jumlah mobilnya diperkirakan mencapai 42 mobil dari berbagai merek dan tipe dengan dominan Honda Brio.

Berdasarkan keterangan pelaku, katanya, mobil yang digelapkan tersebut tidak hanya dari jasa rental atau persewaan mobil di Kudus, melainkan ada pula yang berasal dari Semarang. Jumlah kendaraan yang berhasil diamankan polisi dari sejumlah penadah yang mayoritas warga Kudus mencapai 20 unit kendaraan, sedangkan kendaraan lainnya masih diupayakan untuk diketahui.

“Dari jumlah kendaraan yang berhasil diamankan itu, baru lima unit kendaraan yang diketahui pemiliknya, sedangkan selebihnya masih dalam penelusuran,” ujarnya.

Ia mempersilakan, pemilik jasa persewaan kendaraan yang merasa mobilnya belum kembali dan belum ada kejelasan dari penyewanya untuk datang ke Polres Kudus untuk mengecek. “Untuk menghindari kasus serupa, sebaiknya persyaratan untuk menyewa diperketat dan mobil yang disewakan juga perlu dilengkapi GPS,” ujarnya.

Tersangka penggelapan 42 mobil, M. Zainul Anwar mengakui, perbuatannya itu karena terdesak kebutuhan hidup keluarga serta untuk melunasi sejumlah hutang kepada sejumlah pihak. Awalnya, kata Zainul yang merupakan lulusan S2, dirinya memiliki usaha jasa antaran material bangunan, kemudian tidak dilanjutkan.

Biaya sewa kendaraan untuk setiap unit kendaraan, katanya, berkisar Rp5 juta untuk jangka waktu selama sebulan. Peluang itulah yang dia manfaatkan untuk melakukan penipuan dengan modus operandi penggelapan mobil rental. Selain ada yang digadaikan, katanya, mobil persewaan tersebut juga ada yang dijual dengan nilai bervariasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya