SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka berinisial S dan barang bukti dalam gelar perkara kasus penipuan dalan jual beli online di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (18/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Penipuan online yang dilakukan dengan sarana media jejaring sosial Facebook dibongkar aparat Polda Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik penipuan online yang dilakukan dengan memanfaatkan media jejaring sosial Facebook.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Perempuan berinisial S, 37, ditangkap sebagai tersangka penipuan dengan modus operandi menawarkan pembelian smartphone dengan harga murah secara online, namun tak pernah menunaikan kewajiban mengirimkan barang dagangannya setelah transaksi dilakukan. Para korban S termasuk para reseller yang dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, yang dikutip laman aneka berita Okezone.com melalui Sindonews mengatakan tersangka S adalah warga Jakarta Timur. “Tersangka menawarkan pembelian smartphone berbagai merek dan tipe melalui akun Facebook Dea Salma Jakaria. Menawarkan harga lebih murah dibanding harga pasaran. Pembayaran melalui rekening,” ungkap Djarod, Kamis (18/5/2017).

Tersangka ini menggunakan tiga rekening untuk pembayaran order pembelian smartphone. Syaratnya, uang muka atau down payment (DP) dibayar 60% saat pemesanan, sisanya dilunasi saat barang dikirim. Beberapa pemesanan barang memang sampai kepada pemesan. Namun, pemesanan selanjutnya barang tidak sampai.

Pada kasus yang ditangani Subdit II/Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng pimpinan AKBP Teddy Fanani ini, salah satu pelapor S adalah warga Demak yang mengaku sempat delapan kali transaksi. Pada empat transaksi awal, semua lancar. Namun, sisanya barang tidak sampai meski sudah melunasi pembayaran pada Maret hingga April 2014.

Total kerugiannya warga Demak yang mengadukan kelakuan S itu mencapai Rp658,4 juta. Uang yang raib itu merupakan uang pelapor alias korban sendiri maupun uang beberapa temannya yang menitipkan pesan smartphone.

Pelapor ini sempat tiga kali bertemu tersangka, pertama April 2014 di Kota Semarang, Juni 2014 di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, ketiga di Bekasi. Sempat terjadi perjanjian bahwa tersangka akan mengembalikan uang pemesanan itu dan bersedia dituntut hukum bila tidak menepati. Namun ternyata tersangka tidak memenuhi janji.

Pengaduan lain disampaikan AWS yang mengaku pada Januari 2014 membuka Facebook di fanpage Bonamy Grup untuk mengetahui nama owner Bonamy Grup. Didapatlah nama tersangka S itu dengan akun Facebook Dea Salma Zakaria. Akhirnya terjadi kesepakatan pembelian smartphone setelah invite BBM tersangka.

Sebagaimana modus operandi yang dipaparkan pelapor pertama, beberapa pemesanaan barang AWS sampai dengan baik. Namun, pemesanan selanjutnya barang tidak dikirim. Totalnya ada 67 smartphone pesanan yang tidak dikirim, sehingga kerugian total mencapai Rp68,7juta.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari mengatakan tersangka S telah menjalani hukuman pidana di LP Perempuan Kelas IIA Bandung tatkala pihaknya melakukan penyelidikan. Perempuan itu kemudian ditangkap anggotanya di Bandung seusai menjalani hukuman untuk kasus lain yang telah diputus pengadilan.

“Kami proses penyidikan,” kata Lukas. Tersangka S selanjutnya akan dijerat Pasal 45 juncto Pasal 28 ayat (1) UU11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya