Jateng
Rabu, 4 Januari 2017 - 12:50 WIB

PENIPUAN SEMARANG : Dukun Pengganda Uang Ini Ternyata Buruh Beristri 3

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Kaswanto (tengah), saat menjawab pertanyaan dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji, di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/1/2016). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Penipuan dengan modus operandi penggandaan uang di Semarang dilakukan seorang pria tua yang memiliki tiga orang istri.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pria yang mengaku sebagai dukun pengganda uang, Kaswanto, 60, warga Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, ternyata hanyalah seorang buruh. Pria lanjut usia itu diketahui juga memiliki tiga orang istri meski pekerjaannya hanya seorang buruh serabutan.

Advertisement

Hal itu diketahui saat gelar perkara kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Mapolrestabes Semarang, Selasa (3/12/2016). Di depan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji, Kaswanto mengaku baru kali pertama melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

”Saya sebenarnya tidak bisa menggandakan uang, tapi oleh Agus, teman saya, dikenalkan kepada Pak Kasmun [korban] sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Saya iyakan saja dan saya terima uang Rp300 juta itu,” jelas Kaswanto saat dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa siang.

Advertisement

”Saya sebenarnya tidak bisa menggandakan uang, tapi oleh Agus, teman saya, dikenalkan kepada Pak Kasmun [korban] sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Saya iyakan saja dan saya terima uang Rp300 juta itu,” jelas Kaswanto saat dimintai keterangan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa siang.

Seperti diberitakan Semarangpos.com, Kaswanto ditangkap aparat Polrestabes Semarang setelah melakukan penipuan terhadap Kasmun, 60, warga Tlogo, Kelurahan Pundearum, Kecamatan Karangawen, Demak. Ia menipu korban dengan cara mengaku bisa menggandakan uang milik korban Rp300 juta menjadi Rp5 miliar.

Namun, setelah mendapat uang dari korban pada Mei 2016 lalu, Kaswanto justru menghilang dan sulit dijumpai. Janji melipatgandakan uang milik korban menjadi miliaran rupiah tak dipenuhi. Ia bersama rekannya, Agus, yang saat ini masih buron justru mengembalikan uang kepada korban dengan jumlah yang lebih sedikit, yakni Rp59 juta.

Advertisement

Korban pun turut diajak masuk ke ruangan ritual dan setelah selesai ritual diberi sebuah kardus bungkus televisi. Kardus itu, oleh kedua pelaku diminta untuk dibuka korban di rumah tujuh hari pascaritual.

Namun, betapa kagetnya korban saat membuka kadus itu. Harapan agar kadus itu berisi uang Rp5 miliar, seperti yang dijanjikan pelaku sirna. Ia justru melihat uang di dalam kardus itu berisi uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 sejumlah Rp59 juta atau lebih sedikit Rp241 juta dari uang yang telah diberikannya kepada kedua pelaku.

Saat ingin ditanyakan kepada Kaswanto dan Agus perihal uangnya yang menyusut, keduanya sudah sulit ditemui maupun dihubungi. Saat korban menyambangi rumah kedua pelaku pun tak pernah ketemu.

Advertisement

Atas peristiwa yang dialami itu pun korban melapor ke polisi. Polisi akhirnya berhasil meringkus Kaswanto yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

Dalam pengakuannya, Kaswanto mengatakan bahwa uang Rp241 juta milik korban itu sudah dibagi dua dengan Agus. Ia mendapat Rp140 juta, sementara sisanya diberikan Agus.

”Uangnya sudah habis saya gunakan untuk berbagai keperluan seperti membeli motor dan mebel,” tutur Kaswanto.

Advertisement

Kaswanto mengaku baru kali pertama melakukan tindakan penipuan. Meski demikian, ia tetap dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif