SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus penipuan peminat lowongan kerja di Mapolretabes Semarang, Senin (7/11/2016). (Okezone.com-Mustholih)

Penipuan yang menimpa peminat lowongan kerja di Semarang ternyata residivis.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pelaku penipuan terhadap peminat lowongan kerja di Semarang akhirnya terkuak. Pelakunya ternyata penjahat kambuhan yang sudah pernah dipidana dalam kasus penipuan, 2011 silam.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Polrestabes Semarang, Senin (7/11/2016), mempertemukan korban-korban penipuan itu dengan tersangka pelakunya. Laman aneka berita Okezone, secara terperinci melaporkan pertemuan Nur Azizah, 18, warga Bangunsari, Kendal, Jawa Tengah (Jateng) yang tertipu dua bulan silam dengan lelaki yang sudah habis-habisan menipunya saat ia sedang butuh-butuhnya mendapat pekerjaan.

Peristiwa itu menimpa gadis berkerudung tersebut pada 7 September 2016 lalu. Bersama kakaknya, Nur Kholifah, 22, Azizah melamar kerja ke PT. Motomo Indonesia yang konon merupakan perusahaan yang memproduksi pesawat telepon selular di Kaliwungu, Kendal, Jateng.

Informasi lowongan kerja dia peroleh dari sebuah brosur. “Saya mau dikasih kerjaan. dijanjikan gaji sesuai UMR [upah minimum regional] plus uang Rp600.000. Saya dijanjikan akan ditempatkan di Kaliwungu di bagian packing handphone,” kata Azizah di Mapolrestabes Semarang.

Dengan janji mendapat gaji yang cukup besar, Azizah dan kakaknya, Kholifah, tergoda untuk melamar. Mereka berdua pun mengajukan lamaran bersama tiga temannya, Evi Lestariyah, 22, Siti Aisah, 19, dan Siti Nur Hidayah, 18, ke nomor kontak telepon yang tercantum dalam brosur tersebut.

Singkat cerita, kelima gadis ini bersekapat bertemu dengan pelaku di kawasan Candi, Semarang, pada pukul 09.00 WIB, Rabu 7 September silam. Oleh pelaku yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja itu, mereka dibawa ke depan Kantor Balai Kota Semarang.

Namun di Balai Kota, pelaku meminta Nur Azizah dan teman-temannya memarkir sepeda motor mereka di tempat parkir sebuah mal yang cukup jauh dari tempat pertemuan. Adapun barang-barang bawaan Azizah dan kawan-kawan lalu diminta dititipkan ke jok motor yang dibawa pelaku.

Pelaku kemudian pamit pergi sebentar dengan alasan hendak mengurus surat lamaran. Kelima gadis ini sadar menjadi korban penipuan setelah beberapa lama menunggu, tetapi pelaku tidak kunjung kembali menemui mereka.

“Kerugian saya dan kakak saya Rp2 jutaan lebih. Saya kehilangan handphone sama cincin dan kakak saya kehilangan gelang sama handphone,” papar Azizah seraya menuturkan bahwa kerugian yang menimpa tiga korban lain juga nyaris sama nominalnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, menuturkan pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (4/11/2016). Tersangka bernama Hamdun yang merupakan warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur.

“Pelaku dengan sengaja menyebar selebaran brosur tentang lowongan pekerjaan yang disebar di tempat umum. Sehingga korban menghubungi nomor telepon yang tercantum di brosur,” ujar Seno Aji saat gelar perkara.

Bersama Hamdun, 42, turut ditangkap seorang perempuan yang diduga menjadi operator penerima telepon korban. Perempuan itu berinisial EK alias Silvi, 25, warga Ngepungrejo, Pati.

Berdasarkan data kepolisian, Hamdun merupakan penjahat kambuhan yang pernah dipidana akibat kasus penipuan di Semarang Tengah pada 2011 silam. Hamdun mengaku sudah dua tahun belakangan ini melakukan tindak penipuan lagi di Semarang. “Sudah ada puluhan yang jadi korban. Uang yang Saya terima buat biaya sekolah empat anak Saya,” terang Hamdun sembari menundukkan kepala.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya