Jateng
Senin, 19 Juli 2021 - 12:55 WIB

Penjual Ikan Pesan 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, Terbongkar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lutfi Martadian menunjukkan barang bukti Sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia, Senin. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 1 kilogram sabu-sabu berusaha diselundupkan ke Jawa Tengah dari Malaysia. Tujuan akhir pengiriman barang haram itu adalah Madura, Jawa Timur. Namun, sebelum sampai tujuan, penyelundupan sabu-sabu itu lebih dulu berhasil diungkap Polda Jateng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian, mengatakan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang terkait adanya paket dari Malaysia. “Barang ini dikirim ke Madura melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” katanya, Senin (19/7/2021).

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui ada 13 bungkus kecil berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kipas angin. Paket itu dicampur dengan barang lain itu berasal dari Malaysia. Bungkusan sabu-sabu itu, lanjut dia, dilapisi dengan kertas karbon yang bertujuan mengelabui petugas.

Baca Juga: Salut! Pengusaha Restoran di Pekalongan Ini Suplai Makanan untuk Warga Isoman

Ia menjelaskan setelah diketahui isi paket mencurigakan itu, maka petugas kemudian tetap mengirimkan barang tersebut kepada alamat yang dituju.

Advertisement

Menurut dia, petugas kemudian menangkap seorang wanita bernama Wiwik Farida Fasha (32) warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang menerima dan merupakan pemilik barang haram tersebut.

Ia menuturkan tersangka merupakan ibu rumah tangga yang bekerja sebagai penjual ikan. Dalam penyidikan, polisi masih mendalami peran seseorang bernama N yang diduga sebagai pengirim 1 kg sabu-sabu tersebut.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,0 Guncang Salatiga

Advertisement

Ia mengatakan sabu-sabu seberat 1 kg tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Madura dan daerah sekitar di Jawa Timur. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif