Jateng
Selasa, 16 Desember 2014 - 22:50 WIB

PENJUALAN SATWA : BKSDA Gagalkan Penjualan 5 Satwa Dilindungi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah menggagalkan penjualan lima satwa dilindungi yang dilakukan di Pasar Terminal Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Advertisement

Kepala BKSDA Jawa Tengah Suharman di Semarang, Selasa (16/12/2014), mengatakan lima satwa liar yang dilindungi undang-undang berhasil diamankan dari transaksi tersebut. Lima satwa yang diselamatkan tersebut masing-masing Kancil, Kukang Jawa, serta Trenggiling.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang tidak lain sebagai penjual satwa-satwa dilindungi itu. Ia menuturkan jual beli satwa langka ini sudah dijalani pelaku sejak enam bulan lalu.

Modusnya, lanjut dia, dengan menawarkan satwa-satwa ini secara on line, melalui jejaring sosial.

Advertisement

“Petugas sudah mengetahui praktik ilegal tersebut sejak lama, hanya saja masih menunggu saat yang tepat,” katanya seperti dikutip Antara.

Saat ditangkap, kata dia, pelaku sedang melakukan transaksi dengan calon pembelinya.

“Kami tangkap, pembelinya kami minta menjadi saksi,” katanya.

Advertisement

Satwa-satwa hasil sitaan ini selanjutnya dititipkan di Lembaga Konservasi mangkang, Semarang.

Penjual satwa-satwa dilindungi ini selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif