Jateng
Senin, 27 Juli 2020 - 16:19 WIB

Penolak Jenazah Perawat Covid-19 di Semarang Divonis 4 Bulan Penjara

Imam Yuda Saputra  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, UNGARAN -- Tiga penolak pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang meninggal akibat Covid-19 divonis hukuman penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan ketiga terdakwa divonis hukuman tujuh bulan penjara. Ketiga terdakwa itu yakni Tri Atmojo Hanggono Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi pun menyatakan menerima keputusan tersebut.

Advertisement

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Ikhsan Fathoni mengatakan para terdakwa terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan menolak pemakaman jenazah Covid-19.

Ingat, Program Kartu Prakerja Gelombang IV Segera Dimulai

Advertisement

Ingat, Program Kartu Prakerja Gelombang IV Segera Dimulai

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan penjara dan denda Rp100.000 subsider satu bulan kurungan," ujar Ikhsan dalam amar putusannya.

Masa penahanan para terdakwa juga dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Dengan demikian, ketiga terdakwa hanya tinggal menjalani masa hukuman selama 15 hari, karena sudah ditahan sejak April lalu.

Advertisement

Pernikahan Anak di Jateng Naik Dua Kali Lipat Selama Pandemi Covid-19

"Meski kami sempat ada perbedaan pendapat mengenai arti kata menghalangi pemakaman, menurut kami menghalangi itu dalam arti fisik. Tapi, karena klien menyatakan menerima, kami tidak akan melakukan banding," terangnya.

Kusumandityo juga menyatakan kliennya kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian di TPU Siwakul, Ungaran, Kabupaten Semarang itu.

Advertisement

Sebelumnya, ketiga terdakwa dianggap melakukan provokasi penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang, Nuria Kurniasih, yang meninggal akibat terpapar Covid-19.

Suporter Ingin PSIS Semarang Bermarkas di Yogyakarta

Nuria Kurniasih yang meninggal pada 9 April lalu rencana dimakamkan di TPU Siwakul, berdekatan dengan makam sang ayah.

Advertisement

Namun, adanya penolakan itu jenazah perawat tersebut akhirnya dipindahkan ke kompleks permakaman Bergota. (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif