SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Wings Air. (Wings Air)

Solopos.com, SEMARANGPenumpang Pesawat Wing Air IW-1818 tujuan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang-Bandara Rahadi Oesman Ketapang yang melakukan aksi prank bom, Selasa (28/2/2023) lalu, berpotensi terancam Undang-Undang (UU) penerbangan.

Hal ini buntut dari tindakan UD, 45, saat hendak masuk ke pesawat malah bercanda tentang adanya sebuah bom yang disimpang di dalam koper yang akan dimuat ke bagasi pesawat.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Demikian penjelasan Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dicky Hermansyah, kepada Solopos.com, Kamis (2/3/2023). Kendati terancam, keputusan tersebut nantinya bakal ada di tangan pihak penerbangan, yakni Angkasa Pura.

“Terkait dugaan pidana UU penerbangan? Itu yang menangani dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), dari Angkasa Pura. Saya pun belum mendapat informasi lebih jauh dari Angkasa Pura,” kata Dicky.

Tak hanya itu, Kapolsek Semarang Barat juga mengaku tak ada penyerahan atau penerimaan pria yang mengaku prank bom tersebut. Sehingga, pihaknya pun menegaskan tak ada pengamanan maupun penahanan terhadap pria yang melakukan tindakan konyol itu.

“Kami tidak ada penyerahan [pelaku prank bom] dari angkasa pura terkait hal ini,” ungkapnya.

Terpisah, General Manager Bandara Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, mengaku telah melakukan koordinasi dan penyelidikan bersama Wings Air terkait kejadian yang dilakukan penumpang tersebut.

Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lainnya yang dapat membahayakan penerbangan.

“Kami sebagai pihak bandara menyerahkan upaya selanjutnya kepada pihak maskapai penerbangan untuk tindak lanjut penanganan pada penumpang dimaksud,” kata Hardi.

Hingga saat ini, Bandara Angkasa Pura I Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang masih terus melakukan koordinasi agar masalah ini tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan seluruh penumpang atau pengguna jasa bandara. Terlebih, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Sekadar informasi, berdasarkan Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Bahkan, tindak pidana serupa apabila sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat diganjar pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan apabila menyebabkan orang meninggal diganjar pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya kepada Solopos.com, menyebut akibat ulah penumpang itu pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-18181 rute Bandara Ahmad Yani tujuan Bandara Rahadi Oesman mengalami keterlambatan selama 37 menit.

Keterlambatan terjadi karena pihak Wings Air harus menjalankan prosedur keselamatan atas ulah penumpang yang menyampaikan ada bom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya