SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi kartu domino alat permainan judi roka atau loro dibuka. (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Petugas Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus sepuluh tersangka judi dadu yang terdiri atas pemain dan bandar di terminal di daerah itu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Kepala Urusan Administrasi Umum Satuan Reskrim Polres Temanggung Ipda Djuwandi mengatakan sepuluh tersangka tersebut disergap setelah sekian lama menjadi target operasi jajaran Polres Temanggung.

Ia menyebutkan polisi mengamankan barang bukti berupa uang yang digunakan untuk berjudi senilai Rp1.319.000, alat judi dadu, dan beberapa telepon seluler.

“Sudah lama mereka menjadi target kami. Para tersangka memiliki latar belakang profesi bermacam-macam, antara lain sopir, manol, dan pegawai salah satu bank di Temanggung. Terminal ini kerap digunakan untuk ajang judi dadu,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (3/10/2014).

Ia menuturkan mereka berjudi dengan nilai taruhan beragam, antara Rp1.000 hingga Rp10.000 dalam sekali putaran.

“Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” katanya.

Seorang tersangka yang juga sebagai bandar dalam perjudian tersebut Angga,24, mengatakan melakukan judi tersebut sebagai iseng. Dia mengaku baru sekali melakukan judi itu.

“Saya baru sekali melakukan judi ini untuk iseng. Saat bermain tiba-tiba ditangkap oleh polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya