SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi judi dadu (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Kanalsemarang.com, BANYUMAS – Kepolisian Sektor Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menangkap tujuh pejudi dadu, salah seorang di antaranya merupakan residivis yang baru tujuh bulan keluar dari penjara.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Penangkapan terhadap tujuh pejudi ini berawal dari laporan masyarakat melalui SMS (Short Message Service) tentang adanya perjudian di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara,” kata Kepala Polsek Purwokerto Utara Komisaris Polisi Edhy Purwanto didampingi Wakil Kepala Polsek Ajun Komisaris Polisi Samsuri seperti dikutip Antara, Senin (20/10/2014).

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihaknya segera mendatangi lokasi yang diduga sebagai arena judi dadu hingga akhirnya dapat menangkap para pelakunya.

Menurut dia, salah seorang pelaku yang juga sebagai bandar judi tersebut merupakan pemain lama yang telah beberapa kali ditangkap karena terlibat kasus perjudian.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tujuh pejudi yang ditangkap bernama Supriyanto alias Gajah,43, warga Purwokerto Utara, Ruswanto,56, warga Purwokerto Utara, Lili Trianggoro,33, warga Purwokerto Utara, Diyono,42, warga Cilongok, Warko, 33, warga Purwokerto Utara, Kuswanto,34, warga Purwokerto Utara, dan Agus Tri Wicaksana,33, warga Purwokerto Utara.

“Lokasi perjudian itu pindah-pindah, biasanya dari rumah ke rumah,” katanya.

Selain menangkap para pejudi, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp3.445.000, selembar karpet berukuran 2×1 meter dengan motif gambar kendaraan, lembaran bertuliskan angka-angka untuk memasang taruhan, empat buah dadu berbahan kayu, sebuah mangkuk dari tempurung kepala yang digunakan untuk mengocok dadu, dan sebuah dompet.

Ia mengatakan bahwa dalam perjudian tersebut, Supriyanto alias Gajah bertindak sebagai bandar, sedangkan enam tersangka lainnya sebagai pemasang.

“Supriyanto alias Gajah sudah kali diproses hukum dengan kasus yang sama, yakni judi togel,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya