SOLOPOS.COM - Pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Brebes, AB, 36, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk nelayan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku berinsial AB, 36, memanfaatkan rekomendasi Kartu Nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menimbun solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan kasus penyalahgunaan solar subsidi ini terungkap pada 7 September 2023. Kala itu, polisi menemukan ada tiga unit sepeda motor melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Informasi awal dari BPA Migas. Ada laporan penyalahgunaan [BBM solar] di Brebes. Kami selediki. Pada 7 September, ada tiga sepeda motor yang baru saja mengisi solar subsidi dan mengarah ke gudang. Saat dilakukan pengecekan, didapati barang bukti bio solar 11 ton dan mobil bertuliskan PT ASS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio saat menggelar jumpa pers di kantornya, Senin (30/10/2023).

Polisi kemudian memeriksa 18 orang saksi. Kepada polisi, pelaku akhirnya mengaku menyasar dua SPBU di Brebes untuk membeli solar subsidi yang kemudian dijual ke nelayan dengan harga nonsubsidi.

“Dari kasus ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pengelola gudang, AB, warga Kabupaten Brebes. Sementara mengenai mobil yang bertuliskan PT ASS, tertulis tanpa sepengetahuan pemiliknya. Itu keterangannya sopir,” jelasnya.

Terkait modus, Dirreskrimsus Polda Jateng menegaskan yang dilakukan pelaku masih modus lama. Kendati demikian, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp480 juta,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku, AB, mengaku baru menjalanlan aksinya pada 2023. Ia mengeklaim belum mendapat keuntungan karena BBM solar sunsidi yang didapat itu belum sempat diperjualbelikan.

“Mengambilnya pakai jeriken dan masih ditimbun, terus ketahuan,” aku AB.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU No. 72/2001 tentang Migas. Pelaku juga diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya