SOLOPOS.COM - Tenaga kerja difabel membuat kerajinan kayu. (JIBI/Solopos/Dok.)

Penyandang cacat belum diterima bekerja di banyak perusahaan Jateng. Padahal mempekerjakan tenaga kerja difabel adalah amanat UU No. 4/1997.

Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Tengah mengimbau perusahaan agar merekrut tenaga kerja difabel atau penyandang cacat. Demi merangsang perusahaan mempekerjakan penyandang cacat bakal digelar lomba antarperusahaan yang memiliki tenaga kerja difabel paling banyak.

Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah (Jateng) Wika Bintang mengatakan sesuai ketentuan UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat perbandingan tenaga kerja tiap perusahaan adalah 1: 100, yakni setiap 100 pekerja normal harus ada satu pekerja difabel. “Belum semua perusahaan di Jateng mematuhi ketentuan UU No.4/1997,” katanya di Semarang, Senin (28/3/2016).

Penyebabnya, menurut Wika,  masih kurangnya pemahaman pihak perusahaan memberikan hak-hak penyandang cacat untuk mempekerjakan tenaga kerja difabel yang sama dengan tenaga kerja normal.  Untuk itu, sambung dia, pihaknya terus mendorong kepada perusahaan agar memberikan kesampatan yang sama kepada penyandang difabel yang mempunyai kemampuan tidak kalah dengan pekerja normal.

“Kami akan melakukan pengawasan kepada perusahaan di Jateng agar mematuhi ketentuan UU No. 4/1997,” tandasnya.

Lomba Antarperusahaan
Wika menambahkan memang sudah ada beberapa perusahaan di Jateng yang mempekerjakan tenaga kerja difabel dengan perbandingan 2:100. ”Berharap semakin banyak perusahaan yang mematuhi UU No. 4/1997,” imbuhnya.

Upaya mendorong perusahaan Jateng mematuhi UU No. 4/1997 mempekerjakan penyandang cacat, sambung dia, dilakukan dengan mengadakan lomba antarperusahaan yang memiliki tenaga kerja difabel paling banyak.

“Lomba ini, diprakarasi Kementerian Tenaga Kerja dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan paling banyak mempekerjakan kaum difabel. Mudah-mudahan ini bisa mendorong dilaksanakanya ketentuan UU No. 4/1997,” bebernya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya