Jateng
Rabu, 19 September 2018 - 21:50 WIB

Penyanyi Thailand Diadili di Semarang Gara-Gara 1,16 Kg Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Warga Negara Thailand Walaiwan Boonyiam diadili di Pengadilan Negeri Semarang gara-gara didakwa menyelundupkan 1,16 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, beberapa waktu lalu.</p><p>Dalam sidang di PN Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/9/2018), jaksa penuntut umum Sateno mendakwa perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi itu dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dalam uraiannya, JPU memaparkan terdakwa Walaiwan diperintah oleh seseorang di Thailand untuk mengantar barang.</p><p>"Terdakwa dijanjikan upah sebesar 20.000 baht sepulangnya ke Thailand," katanya.</p><p>Terdakwa lalu diberi sebuah tas yang harus diantar ke Indonesia dan sebuah pesawat telepon seluler untuk berkomunikasi. Tas yang ternyata berisi 1,116 kg sabu-sabu tersebut diketahui petugas saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani Semarang.</p><p>Atas perbuatannya itu, Walaiwan lalu dijerat jaksa dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Atas dakwaan itu, ketua majelis hakim Aloysius Priharnoto Bayu Aji lalu memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukum untuk menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.</p><p>Sebelumnya, Walaiwan Boonyiam, 22, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang setelah kedapatan membawa sekitar 1,1 kg narkotika jenis sabu-sabu. Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari Pesawat Silk Air rute Singapura-Semarang.</p><p>Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat. Petugas kemudian sempat menanyai pelaku serta memeriksa barang bawaannya.</p><p>Dari hasil pemeriksaan tas tersangka didapati bungkusan plastik berisi kristal bening yang berdasarkan pengecekan positif mengandung <em>Methamphetamine</em>. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif