SOLOPOS.COM - Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio, saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penyelewengan BBM bersubsidi di Sragen dan Kebumen, di kantornya, Kamis (2/3/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Sragen. Polisi juga mengendus adanya keterlibatan pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sragen dalam praktik penyelewengan BBM subsidi itu.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio, di kantornya, Kamis (2/3/2023). Ia mengatakan, kasus di Sragen, pemilik SPBU berinisial HS, disebut terlibat kesepakatan dengan pelaku penyelewengan BBM subsidi.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Untuk di Sragen, tiga orang di antaranya pemilik SPBU, penyandang dana, dan pengangsu [penimbun] BBM. Saat ini masih diperiksa saksi, belum ada penetapan tersangka. Tapi kami akan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” kata Dwi.

Adanya kesepakatan itu, jelas Dwi, transaksi pemindahan solar bersubsidi dengan kendaraan modifikasi bisa berlangsung lancar. Sebab, kedua belah pihak bertransaksi tanpa menggunakan aplikasi maupun ketentuan lainnya.

Lebih lanjut, persengkongkolan jahat itu sudah berlangsung sejak Agustus 2022. Selama melakukan transaksi, pelaku telah menyelewengkan BBM subsidi jenis solar mencapai 180.000 liter atau senilai Rp1,3 miliar.

“Solar subsidi itu harga normal Rp6.800 per liter dijual perusahaan SPBU kepada pembeli Rp7.400 per liter,” terangnya.

Pada kasus di Sragen ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mobil pikap yang telah dimodifikasi dan satu unit truk yang juga telah dimodifikasi tangkinya. Kemudian dua unit mesin pompa solar, rekening koran, serta barang bukti solar subsidi yang belum sempat terjual sebanyak 6.000 liter.

Selain di Sragen, Ditreskrimsus Polda Jateng juga mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi di wilayah Kebumen. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka bernama Sunardi alias Jayeng. Pelaku melakukan penyelewengan dengan cara membeli BBM subsidi ke sejumlah SPBU dengan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi secara berulangkali.

“Setiap pembelian rata-rata sebesar Rp500.000. Peran Sunardi sebagai pemilik gudang penimbunan BBM sekaligus yang memerintahkan dua saksi lain untuk membeli BBM di SPBU,” jelasnya.

Atas pengungkapan dua kasus penyelewengan BBM di dua wilayah itu, Polda Jateng pun merekomendasikan ke Pertamina agar memberikan sanksi terhadap SPBU yang terlibat, baik di Sragen maupun Kebumen.

“Operator [SPBU] dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Mereka tidak melihat kendaraan yaang ada dengan barcode [MyPertamina],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya