Jateng
Sabtu, 12 Juli 2014 - 04:32 WIB

Penyelundup 3,5 Kilogram Ekstrasi Segera Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, SEMARANG – Kasus penyelundupan ekstasi seberat 3,5 kilogram melalui Bandara Ahmad Yani Semarang yang digagalkan petugas bea dan cukai, beberapa waktu lalu, akan segera disidangkan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Teguh Imanto di Semarang, Jumat, mengatakan penyidikan kasus penyelundupan dengan tersangka OAI telah selesai.

“Pemberkasan sudah selesai, tersangka juga sudah diserahkan dari Polda Jawa Tengah,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, barang bukti ribuan butir ekstasi yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut sudah dimusnakan oleh polisi. Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat beberapa butir ekstasi yang disisakan untuk persidangan. Penyelundupan lebih dari 11.000 butir ekstasi melalui Bandara Ahmad Yani Semarang beberapa waktu lalu berhasil digagalkan petugas bea dan cukai.

Ekstasi sebanyak itu dibawa oleh salah seorang penumpang tujuan Malaysia-Semarang. Barang berbahaya tersebut ditempatkan di dalam lampu sorot untuk mengelabuhi petugas. Tersangka OAI yang berperan sebagai kurir selanjutnya dikenai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif