SOLOPOS.COM - Barang bukti penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu 3,5 kg yang digagalkan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang dan Polda Jateng. (Solopos.com-Dok. Bea Cukai Tanjung Emas)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Bea Cukai Tanjung Emas dan Ditresnarkoba Polda Jateng menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kg dari Malaysia yang disimpan di sebuah gudang perusahaan jasa pengiriman di Kota Semarang. Narkoba jenis sabu-sabu itu awalnya disimpan dalam empat pigura kaligrafi.

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 3,5 kg itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Emas terhadap barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) di Gudang JKS Logistik Semarang.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Berdasarkan analisis image x-ray, pelacakan Tim K9 serta pihak JKS, kemudian dilakukan pemeriksaan atas dua barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan daerah penerima Kabupaten Nganjuk dan Tulungagung,” jelas Anton dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan barang kiriman asal Malaysia itu akhirnya ada 3,5 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam empat pigura kaligrafi. Mendapati hal itu, Bea Cukai Tanjung Emas langsung berkoordinasi dengan Diresnarkoba Polda Jateng untuk melakukan uji laboratorium dan diketahui hasilnya merupakan sabu-sabu.

“Selanjutnya Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk melakukan kegiatan Controlled Delivery. Tujuannya, untuk mengungkap kepemilikan barang itu,” ujar Anton Martin.

Baca juga: Konsumsi Narkoba, Pemuda Pracimantoro Wonogiri Ini Ditangkap Polisi

Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya menangkap tiga tersangka berinsial HS, UK, dan KK. Ketiganya ditangkap di daerah Nganjuk dan Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan saat ini pihaknya telah menerima narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kg itu. Menurutnya, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini mampu menyelamatkan belasan ribu nyawa anak bangsa, dengan asumsi satu gram sabu-sabu itu bisa dikonsumsi empat hingga lima orang.

“Kami telah menerima barang bukti sebanyak 3,5 kg narkoba jenis methaphetamine dan mengamankan tiga tersangka berinisial HS, UK, dan KK,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya