Jateng
Senin, 29 Juni 2020 - 19:52 WIB

Penyelundupan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp4,5 Miliar dari Jateng Digagalkan

Imam Yuda Saputra  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Bea dan Cukai Jateng-DIY tengah memeriksa puluhan kotak berisi rokok ilegal yang disita selama dua hari terakhir, Sabtu-Senin (27-29/6/2020). (Istimewa/Humas Bea dan Cukai Jateng-DIY)

Solopos.com, SEMARANG – Petugas Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp4,56 miliar, Sabtu-Senin (27-29/6/2020). Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan rokok ilegal senilai miliaran rupiah itu disita di dua lokasi berbeda.

Advertisement

Operasi pertama dilakukan di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Kota Semarang, Sabtu (27/6/2020) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.

“Dalam aksi itu, kita mengungkap peredaran rokok ilegal dari sebuah truk. Rokok ilegal itu rencana dikirim dari Jepara ke Pekanbaru, Riau,” ujar Arif, Senin (29/6/2020) petang.

Advertisement

“Dalam aksi itu, kita mengungkap peredaran rokok ilegal dari sebuah truk. Rokok ilegal itu rencana dikirim dari Jepara ke Pekanbaru, Riau,” ujar Arif, Senin (29/6/2020) petang.

Mantul! Pisang Cavendish Boyolali Menuju Ekspor ke Jepang

Pengemudi truk berinisial AM dan kondektur berinisial HS mengaku membawa muatan buku sekolah saat diperiksa petugas. Mereka bahkan mampu menunjukkan surat jalan. Tetapi setelah diperiksa, ternyata truk itu bermuatan rokok ilegal dari wilayah Jateng.

Advertisement

Operasi kedua

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan dari pengiriman barang yang dibawa sebuah truk. Namun, kali ini dilakukan di Tol Semarang-Solo ruas Salatiga-Bawen, Senin dini hari, sekitar pukul 02.05 WIB.

“Total ada 3,31 juta rokok ilegal dengan berbagai mereka yang kita amankan. Nilainya sekitar Rp3,37 miliar,” imbuhnya.

Pengemis Asal Ngrampal Sragen Digaruk Satpol PP, Penghasilannya Rp250.000/Hari

Advertisement

Arif mengatakan pada operasi kedua itu petugas Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan rokok ilegal yang dibawa truk dari Jawa Timur (Jatim). Rokok ilegal itu rencananya dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan.

Arif mengaku saat ini barang hasil sitaan beserta sopir dan kondektur masih diamankan di Kantor Bea dan Cukai Jateng-DIY.

Bioskop di Solo Grand Mall Segera Dibuka Kembali?

Advertisement

Berkat aksi itu, Bea dan Cukai Jateng-DIY mampu menyelamatkan kerugian negara senilai Rp2,65 miliar.

Arif mengatakan dua penindakan itu menambah Panjang daftar kasus peredaran rokok ilegal di Jateng dan DIY. Sepanjang 2020, Bea dan Cukai Jateng telah mengungkap 160 kasus peredaran rokok ilegal.

Total sudah ada 21,1 juta batang rokok ilegal yang disita, dengan perkiraan mencapai Rp22,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp13,3 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif