SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelundupan BBM (JIBI/Solopos/Antara)

Penyelundupan bbm ilegal diduga ditemukan pada sebuah kapal berbendera asing di Karimunjawa.

Kanalsemarang, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meneliti kandungan Real Octane Number (RON) dalam bahan bakar minyak jenis premium yang diamankan dari sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa di sekitar perairan Karimunjawa.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Syarif Rahman di Semarang, Senin, mengatakan ada tiga institusi yang dilibatkan dalam pemeriksaan kandungan oktan dalam bahan bakar yang diangkut kapal ilegal tersebut.

“Kami minta bantuan Pertamina, Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” katanya.

Menurut dia, penentuan jenis RON dalam premium yang diangkut tanker tersebut cukup penting untuk menentukan upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.

“Kalau RON 90 berarti masuk dalam kategori BBM bersubsidi,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta mengamankan sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa di sekitar perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, yang membawa bahan bakar minyak jenis premium tanpa dokumen.

Kapal tanpa izin berlayar tersebut mengangkut sekitar 133 metrik ton premium yang diduga ilegal.

Nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto,26, warga Bima, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya