Jateng
Selasa, 8 Desember 2015 - 10:50 WIB

PENYELUNDUPAN BBM ILEGAL : Polisi Periksa BBM yang Diangkut Kapal Berbendera Asing

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelundupan BBM (JIBI/Solopos/Antara)

Penyelundupan bbm ilegal diduga ditemukan pada sebuah kapal berbendera asing di Karimunjawa.

Kanalsemarang, SEMARANG– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah meneliti kandungan Real Octane Number (RON) dalam bahan bakar minyak jenis premium yang diamankan dari sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa di sekitar perairan Karimunjawa.

Advertisement

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Syarif Rahman di Semarang, Senin, mengatakan ada tiga institusi yang dilibatkan dalam pemeriksaan kandungan oktan dalam bahan bakar yang diangkut kapal ilegal tersebut.

“Kami minta bantuan Pertamina, Sucofindo dan Direktorat Jenderal Bea Cukai,” katanya.

Menurut dia, penentuan jenis RON dalam premium yang diangkut tanker tersebut cukup penting untuk menentukan upaya hukum selanjutnya yang akan diambil.

Advertisement

“Kalau RON 90 berarti masuk dalam kategori BBM bersubsidi,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta mengamankan sebuah kapal tanker berbendera Malabo, Republik Guinea Khatulistiwa di sekitar perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, yang membawa bahan bakar minyak jenis premium tanpa dokumen.

Kapal tanpa izin berlayar tersebut mengangkut sekitar 133 metrik ton premium yang diduga ilegal.

Advertisement

Nahkoda yang bernama Fian Alun Nofrianto,26, warga Bima, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif