Jateng
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:00 WIB

Penyelundupan Paruh Burung Rangkong dari Kalteng Digagalkan

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menunjukan paruh burung rangkong yang hendak diselundupkan, Rabu (10/2/2021). (Imam Yuda S.-Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG -- Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 23 paruh burung rangkong gading atau yang juga dikenal dengan burung enggang gading dari Kalimantan Tengah, Selasa (9/2/2021).

Ke-23 paruh burung rangkong gading ini diselundupkan melalui jalur udara. Yakni dengan menggunakan pesawat Nam Air di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Advertisement

Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang Wilayah Kerja Bandara Ahmad Yani, Titi Rahardianti Purnomo, menjelaskan 23 paruh burung rangkong gading diselundupkan dengan cara dibungkus plastik dan lakban, kemudian dimasukkan kedalam tas.

Baca jugaKecoh Petugas, 720.000 Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra Ditutupi Buah Naga & Salak

Advertisement

Baca jugaKecoh Petugas, 720.000 Rokok Ilegal Dikirim ke Sumatra Ditutupi Buah Naga & Salak

Meski demikian, petugas mampu mengendus barang selundupan itu setelah melakukan pemindaian dengan mesin x-ray. "Paruh burung rangkong ini masuk ke Semarang tanpa disertai dokumen karantina. Kami pun langsung melakukan penahanan," tutur Titi, Rabu (10/2/2021).

Titi menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, paruh burung tersebut hendak dibawa ke Sulawesi. Nantinya akan diolah menjadi aksesoris seperti gelang, anting, dan gantungan kunci.

Advertisement

Baca jugaBanjir dan Tanah Longsor Melanda Kebumen, 1 Orang Meninggal, 2 Hilang

Pasar Gelap Internasional

Paruh burung rangkong gading, lanjut Rimba memiliki nilai jual tinggi sehingga menjadi target para pemburu. Juga kerap diperdagangkan di pasar gelap internasional.

"Beberapa tahun terakhir, tercatat permintaan dan aktivitas perdagangan paruh buruh rangkong gading meningkat tajam. Ini membuat populasi buruh ini terancam punah. Spesies ini masuk dalam daftar Appendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam (CITES). Juga dikategorikan sebagai spesies dengan status kritis oleh IUCN [International Union for Conservation of Nature]," jelas Rimba.

Advertisement

Ke-23 paruh burung rangkong gading ini saat ini telah diserahkan ke BKSDA Jateng. Sementara untuk pelaku penyelundupan dijerat UU No.21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman pidana.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif