Jateng
Sabtu, 4 Februari 2017 - 09:50 WIB

PENYELUNDUPAN SEMARANG : Demi Untung Rp500, 2 Pria Kirim Jamu Ilegal ke Kalimantan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek KP Tanjung Emas, Kompol Sukiyono (dua dari kiri), tengah menunjukkan barang bukti berupa jamu ilegal yang berhasil disita di Mapolsek KP Tanjung Emas, Semarang, Jumat (3/2/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Jamu ilegal dari Jawa Tengah (Jateng), peredarannya berhasil digagalkan polisi pelabuhan Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan (KP) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan penyelundupan jamu ilegal yang akan diselundupkan dari Jateng ke Kalimantan. Ribuan sachet jamu ilegal beserta dua pengedarnya yang berasal dari Cilacap dan Banyumas diamankan dalam operasi tersebut.

Advertisement

Kapolsek KP Tanjung Emas, Kompol Sukiyono, menyebutkan penangkapan kedua tersangka itu berawal dari kecurigaan anggotanya atas pengiriman jamu ilegal melalui jalur laut ke Sampit, Kalimantan Tengah. Dari kecurigaan itu, petugas pun melakukan penyelidikan hingga diketahui peredaran jamu ilegal itu dikendalikan dua lelaki asal Cilacap dan Banyumas, Uyung dan Turiman.

Selanjutnya, polisi pun melakukan pengejaran kepada kedua tersangka itu hingga hingga akhirnya keduanya ditangkap pada Rabu (1/2/2017) di sebuat rumah di Kroya, Cilacap. “Jamu-jamu ini dibuat di daerah Antasari, Cilacap. Sasaran mereka adalah para pekerja kasar di Kalimantan dan Sumatra,” terang Sukiyono saat menggelar jumpa pers di Mapolsek KP Tanjung Emas, Semarang, Jumat (3/2/2017).

Jamu-jamu yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) itu antara lain bermerek Palu Sakti, Brotowali, Daun Binahong, Obsagi, dan Kulit Manggis.

Advertisement

Sukiyono menambahkan saat ini sedang mengejar pemesan jamu ilegal itu. Pola yang digunakan dalam pemesanan jamu ilegal itu, yakni pemesan menghubungi seseorang di Kendal dan selanjutnya meneruskan ke kedua tersangka. Diperkirakan jamu itu mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan konsumen mengalami gangguan ginjal dan kesehatan lain.

“Mereka sudah mengirim jamu ilegal ke Sumatra dan Kalimantan sejak November 2016,” imbuh Sukiyono. Dalam setiap pengiriman tersangka mendapat keuntungan antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000, atau Rp500 setiap sachet.

Sementara itu, salah satu tersangka, Uyung mengaku memperoleh jamu-jamu itu dari seorang produsen yang membuka industri rumahan di Cilacap. Sudah tiga kali ia melancarkan aksinya, tapi baru sekarang kepergok polisi. “Selain ke Kalimantan, saya juga jual ke Sumatra. Saya dapat untung Rp250.000,” beber Uyung.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif