SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menahan RSW,44, Manajer Unit Pengelola Perum Pegadaian Cabang Mangkang Semarang, sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan uang di institusi tersebut.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Mulyana di Semarang, Rabu, mengatakan, tersangka ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan Perum Pegadaian dalam hal pengelolaan uang barang jaminan dalam proses lelang.

“Pembukuan diduga menyimpang pada kurun waktu Januari hingga April 2014,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (3/12/2014).

Selain pembukuan yang tidak sesuai, kata dia, tersangka diduga juga terindikasi melakukan kredit fiktif.

“Tersangka menjaminkan emas miliknya sendiri sehingga seolah-oleh ada pengajuan kredit,” katanya.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan namanya sendiri serta naasabah lain yang seolah-olah mengajukan kredit.

“Setelah kami periksa nasabah yang dimaksud ternyata tidak pernah mengajukan kredit,” katanya.

Kejaksaan memperkirakan kerugian dalam perkara tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Asep menuturkan kejaksaan masih mendalami dugaan korupsi di badan usaha milik negara tersebut.

“Masih didalami apakah tersangka bertindak sendiri atau ada orang lain yang turut serta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya