Jateng
Rabu, 3 Desember 2014 - 18:50 WIB

PENYIMPANGAN DANA PEGADAIAN : Diduga Rugikan Perusahaan, Manajer Ditahan Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menahan RSW,44, Manajer Unit Pengelola Perum Pegadaian Cabang Mangkang Semarang, sebagai tersangka penyimpangan pengelolaan uang di institusi tersebut.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Mulyana di Semarang, Rabu, mengatakan, tersangka ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Tersangka diduga melakukan perbuatan yang merugikan Perum Pegadaian dalam hal pengelolaan uang barang jaminan dalam proses lelang.

“Pembukuan diduga menyimpang pada kurun waktu Januari hingga April 2014,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (3/12/2014).

Advertisement

Selain pembukuan yang tidak sesuai, kata dia, tersangka diduga juga terindikasi melakukan kredit fiktif.

“Tersangka menjaminkan emas miliknya sendiri sehingga seolah-oleh ada pengajuan kredit,” katanya.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan namanya sendiri serta naasabah lain yang seolah-olah mengajukan kredit.

Advertisement

“Setelah kami periksa nasabah yang dimaksud ternyata tidak pernah mengajukan kredit,” katanya.

Kejaksaan memperkirakan kerugian dalam perkara tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Asep menuturkan kejaksaan masih mendalami dugaan korupsi di badan usaha milik negara tersebut.

“Masih didalami apakah tersangka bertindak sendiri atau ada orang lain yang turut serta,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif