SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

enyimpangan program pemerintah Kota Semarang disidik Kejaksaan Negeri setempat. Kejari menahan staf ahli Walikota Semarang 

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan Staf Ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati, tersangka kasus penyimpangan program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.

Harini ditahan setelah menjalai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Jalan Abdul Rahman Saleh Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (28/4/2015).

Kondisi tersangka yang shock atas penahanan tersebut memaksa penyidik menggunakan ambulans untuk membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Semarang.

Harini ditandu dari ruang pemeriksaan hingga mobil ambulans yang sudah menunggu di depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Semarang Sutrisno Margi Utomo mengatakan tersangka langsung dibawa ke LP Wanita.

“Nanti biar dicek oleh dokter LP. Kalau memang kesehatannya tidak memungkinkan, langsung kami bantarkan,” katanya.

Ia menuturkan kondisi tersangka pada saat pemeriksaan pagi hingga siang hari masih cukup baik.

“Tapi setelah disampaikan surat perintah penahanan, yang bersangkutan mungkin shock,” katanya.

Harini selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan staf ahli Wali Kota Semarang Harini Kriniati sebagai tersangka kasus penyimpangan program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya