Jateng
Senin, 5 Januari 2015 - 21:50 WIB

PENYIMPANGAN SEMARANG PESONA ASIA : Seorang Pejabat Kota Semarang Resmi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Penyimpangan Semarang Pesona Asia memulai babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Semarang resmi menetapkan salah seorang pejabat yang diduga terlibat dalam penyimpangan program Semarang Pesona Asia 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penyimpangan program wisata pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.

Advertisement

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Kejaksaan Negeri Kota Semarang menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penyimpangan program wisata pemerintah kota setempat tahun 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Asep Mulyana di Semarang, Senin (5/1/2015), mengatakan, tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan pejabat pengguna anggaran dalam program tersebut berinisial H.

“Status perkaranya dinaikkan menjadi penyidikan mulai hari ini,” kata Asep seperti dikutip Antara, Senin (5/1/2015).

Advertisement

“Salah satunya ada dugaan anggaran ganda dalam pelaksanaan program tersebut,” katanya.

APBD telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 miliar untk program pariwisata tersebut.

Sementara, lanjut Asep, ada pula dana bantuan dari sponsor berupa uang tunai sebesar Rp800 juta dan properti senilai Rp1,5 miliar.

Advertisement

“Pengelolaan dana SPA ini amburadul dan tidak transparan,” katanya.

Selain itu, kata dia, kejaksaan juga menduga ada aliran dana ke rekening pribadi.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah, lanjut dia, kerugian negara yang terjadi diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Advertisement

Sebelumnya, kegiatan promosi pariwisata Kota Semarang yang dinamai “Semarang Pesona Asia” digelar pada 2007.

Kegiatan tersebut dibiayai dengan APBD sebesar Rp3,5 miliar. Kejaksaan menduga terdapat aliran dana dari pihak ketiga yang tidak dilaporkan dalam kegiatan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif