SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus korupsi (JIBI/Dok)

Ilustrasi kasus korupsi (Dok/JIBI)

Ilustrasi kasus korupsi (Dok/JIBI)

Penyimpangan Semarang Pesona Asia terus disidik Kejaksaan Negeri Semarang. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi bahkan meminta Kejari tak menahan staf ahli Walikota

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Walikota Hendrar Prihadi meminta Kejaksaan Negeri Kota Semarang tidak menahan Staf Ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati, tersangka kasus penyimpangan program promosi pemerintah kota setempat pada 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana di Semarang seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015), membenarkan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan wali kota terhadap anak buahnya tersebut.

“Surat ditandatangani pak wali, dibawa oleh Kabag Hukum pemkot,” ucapnya.

Ia menuturkan surat permohonan yang disampaikan wali kota tersebut didasarkan oleh permintaan keluarga Harini.

Menurut dia, ada tiga anggota keluarga tersangka yang menandatangani surat permohonan yang berisi masukan tentang kondisi kesehatan yang bersangktan.

Ia menilai permohonan wali kota tersebut wajar dalam konteks hubungan atasan dan bawahannya.

Selain wali kota, permohonan penangguhan penahanan juga disampaikan keluarga tersangka melalui penasihat hukumnya.

Asep mengatakan permohonan tersebut masih dipelajari sambil menunggu kondisi kesehatan tersangka.

Tersangka Harini sendiri saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Telogorejo Semarang, setelah ditetapkan untuk ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya