Jateng
Rabu, 7 Desember 2016 - 16:50 WIB

PERAMPOKAN JATENG : Polisi Bekuk Sindikat Perampokan Truk Lintas Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Perampokan Jateng yang dilakukan sindikat perampok truk lintas provinsi dihentikan polisi Batang.

Semarangpos.com, BATANG — Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah membekuk sindikat perampok truk lintas provinsi yang beroperasi di jalur jalan pantai utara (pantura) Pulau Jawa. Dalam tindakan yang diambil saat razia rutin itu, polisi mengamankan sebuah truk Hino dengan pelat nomor BE 9279 FA.

Advertisement

Kapolres Batang AKBP Joko Setiono mengatakan komplotan perampok itu mengincar truk barang yang melintasi di sepanjang jalur pantura,sejak wilayah Brebes hingga Semarang. “Sindikat perampok ini diduga beranggotakan enam orang. Akan tetapi, kami menangkap tiga tersangka,” katanya di Batang, Selasa (6/12/2016).

Para tersangka yang ditangkap polisi, yaitu Ardiansyah alias Andi, 22, dan Syahril Saputra alias Buyung, 65, warga Sukamandi, Jawa Barat, dan Pandi alias Bobi, 32, warga Kecamatan Patokbesi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia yang didampingi Kepala Reserse dan Kriminal, AKP Suhadi mengatakan terbongkarnya kasus ini berkat kerja sama bersama Tim Opsnal Polres Subang.

Dua Tersangka, yaitu Syahril Saputra alias Buyung, kata dia, diringkus polisi saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Karawang dan Ardiansyah di Sukamandi, serta Pandi di rumahnya. “Adapun, modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dengan membius sopir,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan berdasar pengakuan tersangka Bobi, dirinya sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan. “Selain melakukan perampokan truk di Batang, tersangka juga menjalani kejahatan yang sama di wilayah Kabupaten Pati dan hasil kejahatan di jual di Palembang,” katanya.

Ia mengatakan saat ini polres masih mengejar tiga pelaku lainya karena identitas pelaku sudah diketahui polisi. “Akibat tinfak kejahatanya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 365, 363 KUHP,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif