SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perampokan Semarang yang dilakukan anggota Brimob Polda Jateng telah ditetapkan vonis.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun dan tiga bulan atau 15 bulan penjara kepada anggota Brimob Polda Jateng, Brigadir Pol Supriyanto.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Supriyanto adalah terdakwa kasus perampokan mobil pengiriman uang milik PT Advantage Semarang senilai Rp4,88 miliar.

“Terdakwa Supriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukup Pidana. Untuk itu menjatuhkan pidana selama satu tahun tiga bulan dikurangi masa penahanan,” kata ketua majelis hakim Ari Bokko membacakan vonis pada persidangan di PN Semarang, Kamis (31/3/2016).

Majelis hakim memerintahkan kepada terdakwa tetap berada di dalam tahanan. Supriyanto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Kedungpane Semarang. Dalam pertimbangan hukum, Ari Bokko menyatakan yang memberatkan terdakwa sebagai aparat penegak hukum melakukan perbuatan melanggar hukum. “Sedangkan yang meringankan Supriyanto masih muda dan belum pernah dihukum,” ujarnya.

Menanggapi putusan hukum majelis hakim PN Semarang ini, terdakwa Suptiyanto menyatakan menerima. Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jateng Yuliyanto dapat menerima vonis tersebut.

Meski pada persidangan sebelumnya, Yuliyanto menuntut terdakwa anggota Brimob Polda Jateng dengan hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Seperti diberitakan Semarangpos.com, perampokan yang dilakukan Brigadir Pol. Supriyanto dilakukan bersama dua anggota Detasmen Intel (Danintel) Kodam IV/ Diponegoro Sertu TNI Thrisna Prihantoro dan Serda TNI Isac Korputi. Kasus perampokan Semarang itu mereka lakukan di belakang penggilingan padi Hendra Setia Desa Kwagean, Sugihan, Tengaran, Kabupaten Semarang pada Senin, 28 September 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya