SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji, saat mengungkapkan kasus perampokn yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online, Gocar, di Malporestabes Semarang, Selasa (23/1/2018). (Imam Yuda S./ JIBI/Semarangpos.com)

Perampokan dilakukan pelajar terhadap sopir taksi taksi berbasis aplikasi Go-Car di Kota Semarang, Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG — Hanya dalam waktu 2×24 jam, aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil meringkus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi berbasis aplikasi Go-Car, Deny Setiawan.  Aksi kejahatan itu ternyata dilakukan oleh dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar kelas X di sebuah sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) di Semarang.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji, mengatakan pelaku yang masih berstatus pelajar itu berinisial IBR dan DIR. Keduanya masih berusia sekitar 15 tahun. “Kedua tersangka ditangkap di rumahnya. Awalnya, IBR dulu yang ditangkap di Lemahgempal, kemudian DIR di Ledoksari,” ujar Abioso saat gelar pengungkapan kasus perampokan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/1/2018).

[Baca juga Pembunuh Sopir Go-Car di Semarang Diduga Lebih dari 1 Orang]

Kedua tersangka itu melakukan perampasan mobil milik korban, Sabtu (20/1/2018) lalu. Selain merampas, kedua tersangka juga membunuh korban yang berdomisili di Margorejo Timur RT 009/RW 005, Kemijen, Semarang.

Mayat korban kemudian dibuang di sebuah persimpangan dekat Perumahan Bukit Cendana 2, Jl. Cendana Selatan RT 003/RW 009, Sambiroto, Tembalang. Mayat korban ditemukan warga sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah membunuh korban, kedua pelaku kemudian melarikan mobil korban. Mobil tersebut kemudian ditinggal pelaku di sekitar Jl. H.O.S. Cokrominoto, depan permukiman warga.

“Pelaku meninggalkan mobil korban dengan maksud akan mengambilnya sewaktu-waktu, menunggu kasus ini aman. Tapi, kami bergerak cepat mengungkap kasus ini dan menangkap kedua tersangka,” ujar Kapolrestabes.

[Baca juga Mobil Driver Go-Car Tewas Digorok Ditemukan]

Sebagaimana diberitakan, mobil itu ditemukan warga yang curiga dan kemudian melaporkan ke pengurus RT setempat sehingga kemudian informasi disampaikan pula ke polisi. Penemuan mobil Grand Livina warna hitam itu melengkapi pengungkapan penemuan mayat identitas di Tembalang, Kota Semarang yang belakangan teridentifikasi sebagai Deny Setiawan, driver taksi berbasis aplikasi Go-Car.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Keduanya dijerat pasal berlapis karena melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya