Jateng
Jumat, 19 Agustus 2016 - 11:50 WIB

PERAMPOKAN SEMARANG : Tak Dapat THR, Pegawai PDAM Merampok

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Perampokan Semarang dilakukan pegawai outsourching PDAM Kota Semarang gara-gara tak mendaparkan THR.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Sektor Semarang Tengah menangkap pegawai outsourching PDAM Kota Semarang, Roni Tri Kartika. Pria 31 tahun ini dituduh melakukan perampokan terhadap Winny Sulistianti Rahmat, 72, di rumahnya di Jl. Anggrek VI, Pekunden, Semarang Tengah.

Advertisement

Peristiwa perampokan itu, menurut catatan laman aneka berita Okezone terjadi 4 Juli 2016, namun kasus perampokan Semarang yang dilakoni Roni itu baru terbongkar.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara, Roni menuturkan mendatangi rumah korban ketika memerika meteran air PAM. “Lalu saya minta THR tapi enggak diberi. Malah senyumnya enggak enak sambil masuk rumah. Saya emosi dan saya cekik lehernya,” kata Roni di Polsek Semarang Tengah, Jawa Tengah, Rabu (17/8/2016).

Roni yang merupakan warga Bangetayu Wetan, Genuk, Semarang itu lalu mendorong korban hingga jatuh dan kepalanya membentur kursi. Mengetahui korban terkapar, Roni kemudian menguras uang Rp150.000 dan telepon selular nenek-nenek malang tersebut.

Advertisement

Sembari mengecek meteran, Roni memang meminta jatah tunjangan hari raya pada penghuni rumah-rumah yang lebih dulu didatangi. “Di rumah-rumah sebelumnya sudah ada yang ngasih, dapat Rp50.000 dan Rp70.000,” ujar Roni menambahkan.

Roni menuturkan sudah bekerja sebagai pegawai outsourching PDAM selama empat tahun. Gajinya per bulan Rp2 juta.

Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan, menuturkan pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat. “Motifnya minta THR tapi enggak dikasih akhirnya memaksa. Pelaku baru satu kali melakukan perbuatan ini, namun akan kita dalami lagi,” ujar Ifan dalam gelar perkara.

Advertisement

Sebagai barang bukti, Polisi merampas handphone Smartfren Android R2, uang Rp32.000, dan sepeda motor pelaku. Roni dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif