SOLOPOS.COM - Ilustrasi taksi online. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Dishub Jateng) mengaku sulit melakukan intervensi kepada aplikator penyedia jasa transportasi online menyusul fenomen perang tarif yang dikeluhkan sejumlah pengemudi ojek maupun taksi online di Soloraya.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Jateng, Heribertus, mengaku aplikator yang sebenarnya lebih bergerak di bidang teknologi informasi dibandingkan transportasi membuat pihaknya sulit mengambil tindakan tegas. Kondisi itu pun membuat para aplikator bandel dan terus menerus melanggar aturan tarif taksi online yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Ini (perang tarif) kalau dirunut, sebenarnya bisa terjadi di mana saja. Saya tidak mau menyebut nama ya, tak pukul rata, dari regulasi yang ditetapkan pemerintah, hampir semua operator tidak menaati,” kata Heribertus saat ditemui Solopos.com di Semarang, Selasa (13/6/2023).

Kendati bandel, Dishub Jateng mengaku langkah jangka pendek telah dilakulan dengan terus menjalin komunikasi antarsesama driver, aplikator, legeslatif dan eksekutif. Namun, meski bisa ditekan untuk mematuhi sesuai regulasi yang ada, para aplikator tetap mencari celah untuk membuat tarif yang lebih murah bagi masyarakat hingga terjadi perang tarif ojek dan taksi online.

“Kebijakan aplikator pasti berbeda-beda. Ada yang lewat promosi, bonus, diskonyang diberikan. Itu salah satu cara mereka mencari celah [tarif murah] dari regulasi yang ada. Kami akan sulit intervensi, karena mereka bergerak di bidang IT. Mereka jasa online yang diterapkan ke dunia nyata. Kominfo [Kementerian Komunikasi dan Informatika] juga sulit ambil tindakan karena tidak melanggar Undang-Undang [UU] IT,” ungkap Heribertus.

Peraturan Gubernur

Sementara itu, disinggung terkait apakah ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penetapan tarif batas atas dan batas bawah untuk traansportasi online, Kabid Angkutan Jalan Dishub Jateng itu mengaku belum ada. Kendati demikian, ia mengeklaim hingga kini Pemprov Jateng masih terus mencari formula yang sesuai untuk seluruh pihak.

“Belum ada [Pergub Jateng yang mengatur tarif taksi dan ojek online]. Melihat situasi saat ini, percuma kalau Gubernur menetapkan [tarif batas bawa dan batas atas] tapi tidak dipatuhi. Jadi kami masih mencari formula yang tepat,” jelasnya.

Sedangkan untuk langkah jangka panjang, Dishub Jateng akan berkomunikasi lebih jauh dengan Kementerian Perhubungan. Namun, Heribertus tidak menjelaskan secara detail komunikasi atau materi pembahasan yang akan dibahas di tingkat pusat.

“Pastinya harapannyaa, mari bekerja sama dan jangan saling memaksa kehendak, termasuk para aplikator. Mari ciptakann suasana yang kondusif. Antar-aplikator harus bisa saling melihat dan jangan terus-terusan perang tarif,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah driver taksi online se-Soloraya menggelar deklarasi menolak perang tarif antaraplikator di lahan bekas Terminal Kartasura, Sukoharjo, Senin (12/6/2023). Dalam deklarasi itu, mereka menolak adanya perang tarif yang kerap diluncurkan operator transportasi online yang justru menyusahkan pelaku jasa transportasi online.

Mereka juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya