Solopos.com, PURWODADI – Jajaran Satreskrim Polres Grobogan menangkap pria yang disebut berprofesi sebagai wartawan berinisial MK, 48, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pelaku pemerasan seorang perangkat desa.
Korban pemerasan adalah, Rojikan, 44, perangkat desa di Desa Gaji, Tegowanu. Pelaku dalam menjalankan aksinya mengancam akan melaporkan korban terkait pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018.
Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit
“Jadi pelaku yang saat ditangkap ditemukan kartu identitas wartawan dari salah media online , mengancam korban akan dilaporkan ke Polda Jateng. Ancaman tersebut terkait program PTSL,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi didampingi Wakapolres Kompol Samsu Wirman dan Kasatreskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Penjelasan Tim Labfor Polda Jateng terkait Kebakaran RS Kariadi
Ancaman pelaku melaporkan perangkat desa tersebut ke Polda Jateng, menurut Kasatreskrim disertai juga perminataan pelaku. Jika ingin tidak dilaporkan maka korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp75 juta. Korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku.
“Pada Sabtu [25/12/2021] korban menyerahkan uang Rp20 juta ke pelaku, sehari kemudian menyerahkan uang lagi Rp10 juta,” jelasnya di Polres Grobogan.
Setelah menerima uang Rp30 juta, pada Selasa (28/12/2021) pelaku meminta lagi kekurangannya. Namun Rojikan hanya sanggup memberikan uang Rp20 juta yang diperoleh dari menggadaikan sawah miliknya.
Baca juga: Ini Dia 9 Kasus Kejahatan Paling Menonjol di Jateng pada 2021
Kendati demikian, lanjut Kasat Reskrim, korban tidak kehilangan akal dan kemudian melaporkan ke polisi. Sehingga bersama Satgas Saber Pungli Grobogan, anggota Satreskrim Polres Grobogan melakukan pengintaian setelah berkoordinasi dengan korban.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa [28/12] sekira pukul 19.10 WIB saat menerima uang Rp20 juta dari korban. Setelah ditangkap pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Grobogan untuk diperiksa,” ujar AKP Hasibuan.
Baca juga: Kronologi Kematian Siswi SD di Grobogan, Diduga Korban Penganiayaan
Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari tangan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, polisi menemukan barang bukti berupa kartu indentitas wartawan, dan surat tugas. Kemudian, ada dua buah HP dan uang tunai Rp 20 juta.
“Pelaku akan kita jerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun,” jelas AKP Hasibuan.
Sementara tersangka ketika dimintai keterangan mengaku jika identitas tersebut memang miliknya. Kendati demikian MK mengaku sudah lama tidak aktif di media tersebut, kendati saat dicek namanya masih tercantum di media online itu.