SOLOPOS.COM - Ketua LSM LITPKANRI, MM, 43, yang melakukan pemerasan terhadap perusahaan BUMN, PT Adhi Karya, saat diinterogasi Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan (kiri), di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023). (polresgrobogan.com)

Solopos.com, GROBOGAN – Aksi pemerasan yang dilakukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada perusahaan badan usaha milik negara atau BUMN terjadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Kasus ini melibatkan Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LITPKANRI), MM, 43, yang memeras BUMN PT Adhi Karya.

Akibat perbuatannya itu, MM pun ditangkap aparat kepolisian di kantor LSM LITPKANRI di Gubug, Grobogan, Sabtu (4/3/20230. Dari tangan MM, polisi juga menyita uang Rp100 juta yang merupakan hasil kejahatan pelaku terhadap perusahaan BUMN tersebut.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Tersangka meminta uang Rp250 juta, dan jika tidak diberi uang mengancam akan melaporkan kegiatan proyek di Glapan Timur, Kecamatan Gubug, ke aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana,” kata Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung, saat jumpa pers di Polres Grobogan, Kamis (16/3/2023).

Aksi pemerasan Ketua LSM di Grobogan itu bermula pada 10 Februari 2023 lalu. Kala itu, pelapor berinisial AR dari perusahaan BUMN PT Adhi Karya bertemu dengan pelaku yang meminta uang Rp250 juta. Pelaku juga mengancam jika permintaaan tidak dipenuhi akan melaporkan proyek di Glapan Timur yang dikerjakan PT Adhi Karya ke aparat penegak hukum.

Kemudian, pada 17 Februari, pelaku kembali mengajak bertemu korban untuk membahas nominal uang yaang diminta. Setelah bernegosiasi, pelaku akhirnya memutuskan meminta uang Rp150 juta.

Terkait permintaan pelaku, korban pun mengaku akan menyampaikan kepada Manager Proyek PT Adhi Karya, Fatkhurozi. Namun, pimpinan proyek hanya sanggup memberikan uang Rp100 juta ke pelaku.

Akhirnya, pada 4 Maret 2023, pelaku meminta korban untuk bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta di Kantor LITPKANRI Gubug, Grobogan. Saat itulah, pelaku akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Grobogan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, pelaku sempat ditanya Kapolres Grobogan terkait adanya penemuan penyelewengan dalam proyek yang dilakukan PT Adhi Karya hingga berani melakukan pemerasan. MM pun mengaku memiliki bukti.

Meski demikian, bukti itu tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum dan justru digunakan MM untuk mencari keuntungan pribadi.

MM pun akhirnya mengaku kilaf karena tidak melaporkan temuan dugaan penyimpangan proyek di Glapan Timur, Kecamatan Gubug, yang dikerjakan BUMN PT Adhi Karya ke aparat penegak hukum.

“Tindakan pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kapolres Grobogan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya