SOLOPOS.COM - pohon beringin (ilustrasi/wikipedia)

Peraturan Desa di Batang yang bertujuan menjaga kelestarian ini cukup unik.

Kanalsemarang.com, BATANG-Desa Bismo dan Desa Tambakboyo, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengelola kelestarian alam setempat dengan peraturan desa berikut sanksi bagi pelanggarnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Lahirnya perdes ini didasari kian menyusutnya debit air di sumber mata air Bismo. Padahal, air di sini dahulu sangat melimpah,” kata Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bismo Sejahtera Neman Surono di Batang, Minggu (6/12/2015).

Neman merupakan mantan Kepala Desa Bismo yang memelopori upaya pelestarian alam di desanya, salah satunya dengan pembangunan sumur-sumur resapan untuk mempercepat pengembalian air ke tanah.

Dengan fasilitasi USAID Indonesia Urban Water Sanitation and Hygiene (IUWASH), sekarang ini sudah terbangun 80 sumur resapan di Desa Bismo dan desa tetangga, yakni Desa Tambakboyo juga 80 sumur resapan.

“Untuk menjamin masyarakat merawat kelestarian alam, kami kemudian menyusun perdes yang disepakati bersama warga masyarakat, yakni Perdes Bismo Nomor 1/2015 yang disahkan September 2015,” katanya.

Perdes yang terdiri atasi sembilan bab dan 25 pasal itu, kata dia, mengatur segala tata kehidupan masyarakat Desa Bismo, mulai upaya menjaga kelestarian alam hingga kearifan lokal yang ada di desa setempat.

Ia menjelaskan Perdes Bismo Nomor 1/2015 tentang Tata Kelola Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat itu di antaranya melarang penebangan pohon, menangkap satwa sembarangan, dan mengotori sungai. Bahkan, Neman menegaskan ada sanksi bagi pelanggar, seperti orang yang menebang satu pohon didenda harus menanam 10 pohon, sementara orang yang menangkap ikan dengan setrum akan dilaporkan pihak berwajib.

“Memancing boleh. Akan tetapi, kalau pakai setrum atau obat, akan kami laporkan kepada pihak berwajib. Yang bercerai, diharuskan menanam dua pohon beringin. Kenapa beringin? Karena bibitnya sulit dicari,” katanya.

Demikian pula, dengan Desa Tambakboyo, Sekretaris KSM Sumber Barokah, Tambakboyo, Karyo mengatakan bahwa desanya juga memiliki perdes yang mengatur mengenai tata kelola lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Ya, hampir sama dengan perdes di Desa Bismo. Yang diatur, seperti pelestarian lingkungan, termasuk juga ada sanksinya. Di desa kami kan ada mata air juga, yakni Watulumbung,” katanya.

Sementara itu, Junior Behaviour Change Communication Specialist IUWASH Jateng Edy Triyanto sangat mengapresiasi warga dua desa itu yang mengelola lingkungan ke dalam perdes yang disepakati bersama.

“Perdes di dua desa itu hampir sama. Bedanya, perdes di Desa Tambakboyo hanya memiliki delapan bab, sementara di Desa Bismo ada sembilan bab dalam perdesnya karena kondisinya berbeda,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya