Jateng
Senin, 7 Desember 2015 - 14:50 WIB

PERATURAN DESA : Bercerai, Warga Desa di Batang Wajib Menanam Pohon Beringin

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - pohon beringin (ilustrasi/wikipedia)

Peraturan Desa di Batang yang bertujuan menjaga kelestarian ini cukup unik.

Kanalsemarang.com, BATANG-Desa Bismo dan Desa Tambakboyo, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengelola kelestarian alam setempat dengan peraturan desa berikut sanksi bagi pelanggarnya.

Advertisement

“Lahirnya perdes ini didasari kian menyusutnya debit air di sumber mata air Bismo. Padahal, air di sini dahulu sangat melimpah,” kata Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bismo Sejahtera Neman Surono di Batang, Minggu (6/12/2015).

Neman merupakan mantan Kepala Desa Bismo yang memelopori upaya pelestarian alam di desanya, salah satunya dengan pembangunan sumur-sumur resapan untuk mempercepat pengembalian air ke tanah.

Advertisement

Neman merupakan mantan Kepala Desa Bismo yang memelopori upaya pelestarian alam di desanya, salah satunya dengan pembangunan sumur-sumur resapan untuk mempercepat pengembalian air ke tanah.

Dengan fasilitasi USAID Indonesia Urban Water Sanitation and Hygiene (IUWASH), sekarang ini sudah terbangun 80 sumur resapan di Desa Bismo dan desa tetangga, yakni Desa Tambakboyo juga 80 sumur resapan.

“Untuk menjamin masyarakat merawat kelestarian alam, kami kemudian menyusun perdes yang disepakati bersama warga masyarakat, yakni Perdes Bismo Nomor 1/2015 yang disahkan September 2015,” katanya.

Advertisement

Ia menjelaskan Perdes Bismo Nomor 1/2015 tentang Tata Kelola Lingkungan Hidup Berbasis Masyarakat itu di antaranya melarang penebangan pohon, menangkap satwa sembarangan, dan mengotori sungai. Bahkan, Neman menegaskan ada sanksi bagi pelanggar, seperti orang yang menebang satu pohon didenda harus menanam 10 pohon, sementara orang yang menangkap ikan dengan setrum akan dilaporkan pihak berwajib.

“Memancing boleh. Akan tetapi, kalau pakai setrum atau obat, akan kami laporkan kepada pihak berwajib. Yang bercerai, diharuskan menanam dua pohon beringin. Kenapa beringin? Karena bibitnya sulit dicari,” katanya.

Demikian pula, dengan Desa Tambakboyo, Sekretaris KSM Sumber Barokah, Tambakboyo, Karyo mengatakan bahwa desanya juga memiliki perdes yang mengatur mengenai tata kelola lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Advertisement

“Ya, hampir sama dengan perdes di Desa Bismo. Yang diatur, seperti pelestarian lingkungan, termasuk juga ada sanksinya. Di desa kami kan ada mata air juga, yakni Watulumbung,” katanya.

Sementara itu, Junior Behaviour Change Communication Specialist IUWASH Jateng Edy Triyanto sangat mengapresiasi warga dua desa itu yang mengelola lingkungan ke dalam perdes yang disepakati bersama.

“Perdes di dua desa itu hampir sama. Bedanya, perdes di Desa Tambakboyo hanya memiliki delapan bab, sementara di Desa Bismo ada sembilan bab dalam perdesnya karena kondisinya berbeda,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif