SOLOPOS.COM - Rapat paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda jawaban Bupati Grobogan atas pemandangan umum fraksi dan pembentukan pansus Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (27/4/2023). (Istimewa/DPRD Grobogan)

Solopos.com, GROBOGAN — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Grobogan terus digenjot.

Di rapat paripurna ke-12 kali ini, DPRD Kabupaten Grobogan telah membentuk panitia khusus (Pansus) III untuk membahas Raperda tersebut.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto itu diawali dengan jawaban Bupati Grobogan atas pemandangan umum yang disampaikan fraksi pada rapat paripurna sebelumnya.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, menyampaikan terkait Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sampai saat ini belum ada peraturan pemerintah ataupun peraturan menteri yang menjadi peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut.

Dijelaskan Bupati, pada Pasal 187 huruf b, dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 itu diatur pula mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang 28 tahun 2008.

Ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah hanya akan berlaku sampai tanggal 5 Januari tahun 2024.

“Jika kita tidak mulai menyusun raperda pada saat ini, maka pada tahun 2024 mendatang terdapat potensi kita tidak dapat lagi memungut pajak daerah dan retribusi sebagai pendapatan asli daerah. Karena kita tidak memiliki perda sebagai dasar hukum memungut pajak,” terang Sri Sumarni, Kamis (27/4/2023).

Diakuinya dalam beberapa kesempatan, kementerian keuangan juga meminta pemda untuk segera menyusun Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Meskipun peraturan pelaksanaan belum ditetapkan, namun Kemenkeu telah menerbitkan template raperda terkait pajak dan retribusi daerah sebagai panduan.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

“Oleh karenanya, besar harapan kami raperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya. Sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan. Setelah melalui pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” jelas Bupati.

Terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), Bupati menyebut besaran PBB-P2 mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, yaitu maksimal tarif 0,5 persen. Tidak ada peningkatan yang signifikan.

Jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan Bupati Grobogan dapat diterima oleh peserta rapat. Selanjutnya, Ketua DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) III tahun 2023 yang bertugas membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Panitia khusus (pansus) III berjumlah 15 anggota dan diketuai oleh Lusia Indah Artani dan Wakil Ketua, Sukamto. Ketua DPRD meminta pansus dapat berkerja dengan memanfaatkan waktu yang sebaik-baiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya