Jateng
Selasa, 17 Desember 2019 - 01:20 WIB

Percepat Proyek Panas Bumi, GDE Gandeng Kejaksaan Jateng

Newswire  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Utama PT GDE (Persero) Riki Firmandha Ibrahim memberi sambutan dalam acara penandatangan MoU dengan Kejaksaan Jateng tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Semarang, Kamis (12/12/2019). (Antara-GDE)

Solopos.com, BANJARNEGARA — Kejaksaan belakangan hari ini terekspose menjalin kerja sama di sana-sini dengan berbagai elemen masytarakat. Pekan lalu, giliran PT Geo Dipa Energi (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tujuan PT GDE mendekati Kejaksaan adalah dalam rangka percepatan proyek pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di Jateng, khususnya Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara. Tujuan itu diungkapkan Direktur Utama PT GDE (Persero) Riki Firmandha Ibrahim melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Antara di Banjarnegara, Jawa Tengah, Jumat (13/12/2019)

Advertisement

“Kami telah melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama [memorandum of understanding/MoU] dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Riki Firmandha Ibrahim.

Menurut dia, penandatangan nota kesepahamanan yang dilakukan di Semarang, Kamis (12/12/2019) tersebut, dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.

Advertisement

Menurut dia, penandatangan nota kesepahamanan yang dilakukan di Semarang, Kamis (12/12/2019) tersebut, dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.

Ia mengatakan saat ini, PT GDE (Persero) melakukan penugasan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan pemanfaatan energi panas bumi melalui proyek pengembangan lapangan panas bumi Dieng yang sejak tahun 2002 tidak dilakukan pengembangan.

Dalam hal ini, kata dia, PT GDE (Persero) sebagai pengelola lapangan panas bumi Dieng bertanggung jawab untuk bisa mengembangkan WKP tersebut sesuai dengan harapan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap PLTP Dieng Unit 1.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, PLTP Dieng Unit 1 selanjutnya ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Subbidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4385K/30/MEM/2017.

Dengan ditetapkan PLTP Dieng Unit 1 sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, maka PT GDE berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan dan operasional wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Oleh karena itu, penandatanganan MoU antara PT GDE (Persero) dan Kejakti Jateng tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan untuk menjaga, mengawal, dan mengawasi aset negara sebagai objek vital nasional.

Seperti diketahui, PT GDE (Persero) merupakan satu-satunya badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor panas bumi yang juga berperan sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan demikian, PT GDE (Persero) memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan penugasan atas WKP yang diberikan oleh pemerintah, termasuk pemanfaatan melalui proyek-proyek pembangunan dan pengembangan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif