Jateng
Kamis, 23 Juni 2016 - 11:50 WIB

PERDA BERMASALAH : 122 Perda di Jateng Dibatalkan Mendagri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor Gubernur Jateng (JIBI/Bisnis.com/Dok.)

Perda bemasalah di Jawa Tengah (Jateng) dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jumlahnya 122.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 122 peraturan daerah (perda) bermasalah di Jawa Tengah (Jateng) akhirnya dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Advertisement

Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, sebelumnya telah mengusulkan pembatalan sebanyak 169 perda terdiri dari tiga perda provinsi dan 166 perda kabupaten/kota bermasalah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya mendapatkan data dari Kemendagri ada 122 perda yang dibatalkan dengan perincian empat perda Provinsi Jateng dan 118 perda kabupaten/kota,” kata anggota DPRD Jateng,  Muhammad Ngainir Richard kepada wartawan di Semarang, Rabu (22/6/2016).

Advertisement

“Saya mendapatkan data dari Kemendagri ada 122 perda yang dibatalkan dengan perincian empat perda Provinsi Jateng dan 118 perda kabupaten/kota,” kata anggota DPRD Jateng,  Muhammad Ngainir Richard kepada wartawan di Semarang, Rabu (22/6/2016).

Empat perda Provinsi Jateng yang dibatalkan menurut dia, Perda No. 4/2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatkan Air Permukaan Di Provinsi Jawa Tengah, Perda No. 11/2011 tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa Tengah, Perda No. 2/2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda No. 1/2011 tentang Retribusi Daerah.

“Serta satu Peraturan Gubernur [Pergub] No.48/2012 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah 2012-2032,” ungkap Richard.

Advertisement

“Perda yang ada sekarang memang perlu dikoreksi, kalau cantolan undang-undang di atasnya sebagai payung hukum sudah berubah atau dicabut, maka perda sudah tidak relevensi sehingga harus dibatalkan,” beber politisi PPP ini.

Masruhan menambahkan akan mengundang Biro Hukam Pemprov Jateng untuk dengar pendapat menindaklanjuti pembatalan perda tersebut, serta menginventarisasi perda yang ada. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Indrawasih menyatakan belum mendapatkan salinan pembatalan perda bermasalah dari Kemendagri, sehingga belum bisa memberikan komentar.

“Saya sudah memerintahkan staf untuk mengecek ke laman Kemendagri untuk mendata jumlah perda di Jateng yang dibatal,” katanya dihubungi Semerangpos.com, Rabu sore.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif