Jateng
Sabtu, 18 Juni 2016 - 00:50 WIB

PERDA BERMASALAH : Jateng Belum Tahu Perda Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemprov Jateng (jatengnews.com)

Perda bermasalah di Jateng belum terdeteksi, padahal sudah diributkan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Biro Hukum melakukan supervisi terhadap setiap produk peraturan daerah (perda). Namun, mereka tak tahu perda yang dibatalkan pemerintah pusat.

Advertisement

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah (Jateng) Indrawasih mengatakan pihaknya menyupervisi semua perda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Disupervisi banget semua produk perda. Kalau akhirnya ada perda yang dibatalkan pemerintah pusat, karena adanya hal baru semisal tidak mendukung investasi,” katanya saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (15/6/2016).

Advertisement

“Disupervisi banget semua produk perda. Kalau akhirnya ada perda yang dibatalkan pemerintah pusat, karena adanya hal baru semisal tidak mendukung investasi,” katanya saat dihubungi Semarangpos.com, Rabu (15/6/2016).

Pernyataan Indrawarsih ini menanggapi pembatalan 3.143 perda oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat. Dia belum mengetahui dari 3.143 perda yang dihapus tersebut ada perda dari Provinsi Jateng maupun perda kabupaten/kota di Jateng.

Menurut dia, pada pada 3 Mei lalu Pemprov mengusulkan pembatalan 169 perda meliputi tiga perda Provinsi Jateng dan 166 perda kabupaten/kota. “Belum mengetahui apakah 169 perda yang diusulkan dihapus itu termasuk yang 3.143 perda yang dibatalkan. Saya sudah menanyakan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, jawabnya tidak mengetahui,” ungkapnya.

Advertisement

Sedangkan 166 perda dari kabupaten/kota yang diusulkan dibatalkan meliputi 66 perda yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, 43 perda pengaturan materinya tidak sesuai dengan kewenangan, 27 perda yang menghambat iklim investasi, dan 30 perda bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabupaten Pekalongan 16 perda
Purbalingga 11 perda
Kota Salatiga 11 perda
Kabupaten Banyumas 7 perda
Kota Pekalongan 7 perda
Wonogiri 7 perda
Solo 7 perda
Boyolali 7 perda
Kota Semarang 6 perda
Kabupaten Tegal 6 perda
Kudus 6 perda
Banjarnegara  6 perda

Dari 3.143 perda yang menghambat investasi dan kemajuan ekonomi itu, 1.765 perda tingkat Provinsi, 1.276 perda tingkat kabupaten/kota, dan 111 peraturan tingkat kementerian.

Menurut Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung, pembatalan itu sesuai UU No. 23/2014 Pasal 251 ayat (1), (2), dan (3). Aturan itu menjelaskan Kemendagri memiliki kewenangan membatalkan perda tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat berwenang membatalkan perda tingkat kabupaten/kota. Perda-perda tersebut bisa dibatalkan bila inkonsisten dengan peraturan di atasnya.

Advertisement

“Pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan konsistensi dengan peraturan di atasnya. Itu salah satu alasan yang paling dominan. Sedangkan indikator berikutnya adalah kepentingan umum dan kesusilaan,” ujar Yuswandi, kemarin.

Soal perda intoleransi, Kemendagri masih mengkajinya dan bertemy dengan lembaga terkait. Namun, Yuswandi tidak menjelaskan secara terperinci proses di Kemendagri.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan proses dan pertemuan tersebut dilakukan agar tidak ada kesalahan persepsi bila perda tersebut dibatalkan.

Advertisement

“Prosesnya banyak. Banyak indikator dan forum. Di antaranya harus konsisten dengan peraturan di atasnya karena kita kan NKRI. Ada kajian internal dan opini dari luar juga untuk pengkajian,” kata Soni sebagaimana dikutip laman aneka berita Detikcom.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif