Jateng
Senin, 20 Juni 2016 - 11:50 WIB

PERDA BERMASALAH : Pemprov Jateng Usulkan Pembatalan 169 Perda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemprov Jateng (jatengnews.com)

Perda bermasalah diantisipasi Pemerintah Provinsi Jateng dengan mengusulkan pembatalan 169 perda.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Biro Hukum melakukan supervisi terhadap setiap produk peraturan daerah (perda) .

Advertisement

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah (Jateng), Indrawasih mengatakan, semua produk perda baik yang dibuat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan supervisi. “Disupervisi banget semua produk perda. Kalau akhirnya ada perda yang dibatalkan pemerintah pusat, karena adanya hal baru semisal tidak mendukung investasi,” katanya dihubungi Semarangpos.com, Rabu (15/6/2016).

Pernyataan Indrwarsih ini menanggapi pembatalan 3.143 perda oleh Presiden Jokowi karena dianggap menghambat menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat. Dia lebih lanjut menyatakan belum mengetahui apakah dari 3.143 perda yang dihapus tersebut ada perda Provinsi Jateng dan perda kabupaten/kota di Jateng.

Menurut dia, pada pada 3 Mei 2016 pihaknya telah mengusulkan sebanyak 169  perda, masing-masing tiga perda Provinsi Jateng dan 166 perda kabupaten/kota untuk dibatalkan. “Belum mengetahui apakah 169 perda yang disulkan dihapus itu termasuk yang 3.143 perda yang dibatalkan. Saya sudah menanyaan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri jawabnya tidak mengetahui,” ungkapnya.

Advertisement

Berdasarkan data Biro Hukum Pemprov Jateng, tiga perda Provinsi Jateng yang diusulkan dibatalkan, yakni Perda No. 1/2012 tentang Jembatan Timbang, Perda No. 16/2002 tentang Pelelangan Ikan, dan Perda tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sedangkan 166 perda dari kabupaten/kota terdiri dari 66 perda sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, 43 perda pengaturan materinya tidak sesuai dengan kewenangan, 27 Perda dinilai menghambat iklim investasi, dan 30 perda bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabupaten Pekalongan paling banyak usulan pembatalan perda yakni 16 perda, disusul Purbalingga (11 perda), Kota Salatiga (11 perda), Kabupaten Banyumas (tujuh perda), Pekalongan (tujuh perda), Wonogiri (tujuh perda), Solo (tujuh perda), Boyolali (tujuh perda). Kemudian Kota Semarang (enam perda), Kabupaten Tegal (enam perda), Kudus (enam perda), dan Banjarnegara (enam perda).

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif