SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda bermasalah mendapat sorotan dari Mendagri yang meminta agar perda-perda seperti itu segera dihapus.

Semarangpos.com, SEMARANG – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar daerah-daerah menghapus peraturan daerah (Perda) yang bermasalah langsung ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Semarang. DPRD Kota Semarang bahkan langsung siap melakukan evaluasi sejumlah Perda yang bermasalah dengan membentuk panitia kerja (Panja).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Panja ini akan bekerja untuk mengevaluasi sejumlah Perda yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Semarang.

“Seperti Perda mengenai pajak dan retribusi akan kami kaji ulang. Sekiranya memberatkan, bermasalah dan tidak relevan akan dievaluasi,” ujar Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, saat dijumpai Semarangpos.com di Gedung PIP Balai Kota Semarang, Rabu (24/2/2016).

Selain kedua perda itu, Supriyadi juga menilai masih ada beberapa perda lagi yang perlu dievaluasi. Beberapa perda iti antara lain, yakni perda terkait investasi dan pelayanan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) sehingga pengusaha bisa membuka lapangan pekerjaan secara maksimal di Semarang.

“Pokoknya harus menguntungkan rakyat dan pro rakyat. Jangan sampai kita buat perda justru untuk ajang Pungli. Saat ini sudah ada enam perda yang masuk dalam proses pembahasan,” imbuh Supriyadi.

Keenam perda yang sudah masuk pembahasan itu, antara lain yakni Perda Perlindugan Anak dan Perda Jasa Umum. Keenam perda itu bahkan sudah masuk dalam pembahasan tingkat panitia khusus (Pansus).

DPRD Kota Semarang sepanjang tahun 2016 ini menargetkan akan menuntaskan pembahasan 28 perda, yang terdiri dari 10 Raperda usulan dari Pemkot Semarang dan 18 Raperda inisiatif DPRD Kota Semarang.

Sebelumnya, Mendagri, Tjahjo Kumolo, menyampaikan himbauannya kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menginventarisasi sejumlah perda yang bermasalah.

Perda-perda terkait perizinan, serta yang melanggar hak asasi manusia (HAM) diminta untuk segera dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya