SOLOPOS.COM - Ketua Umum AMTI Budidoyo (kanan ) dan Ketua Umum APTI Soeseno (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan guna memprotes Perda KTR Kota Salatiga, Selasa (15/3/2016). (Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com)

Perda kawasan tanpa rokok Kota Salatiga menuai protes AMTI dan APTI karena dinilai berlebihan dan tidak sesuai PP No.109/2012.

Semarangpos.com, SEMARANG Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memprotes Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Salatiga.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Menurut AMTI dan APTI, Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Salatiga yang disahkan Desember 2015 itu berlebihan dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menyebutkan Pasal 20 Perda KTR Kota Salatiga menyebutkan perokok tidak boleh mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. “Ini merupakan bentuk diskriminasi kepada para perokok,” kata Budidoyo kepada wartawan di Semarang, Selasa (15/3/2016).

Dia menambahkan pada Pasal 15 Perda KTR Salatiga bahkan menyebutkan membuka peluang kepada pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga luar negeri untuk penegakan perda tersebut. “Melibatkan pihak luar negeri dalam penegakan perda adalah berlebihan, karena penegakan perda menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja,” tandas Budidoyo.

Menurut Budidoyo sebenarnya secara keseluruhanh Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Salatiga Salatiga sudah baik. “Hanya dua permasalahan itu yang menjadi ganjalan,” imbuhnya.

Tanpa Kajian Mendalam
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno dalam kesempatan sama mengatakan adanya larangan perokok mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. “BPJS Kesehatan merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, tidak kaitannya dengan merokok,” tandas dia.

Soeseno menilai DPRD dan Pemerintah Kota Salatiga terkesan asal-asalan, hanya sekadar memenuhi ketentuan formal yang ditentukan Kementerian Kesehatan dalam membuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok itu. Bahkan terkesan tanpa melakukan kajian yang mendalam. “Perda KTR mestinya tidak boleh melampau ketentuan PP No. 109/2012. di samping itu, sekitar Salatiga juga banyak petani tembakau yang akan terkena dampak perda tersebut,” beber dia.

Budidoyo menambahkan selain Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Salatiga di Kota Salatiga, Perda KTR di Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, dan Jepara juga tidak sesuai dengan amanat PP No. 19/2012.”Kami sangat berharap kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencermati Perda KTR tersebut dan melakukan evaluasi,” harap dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya